Kamis, 26 Juli 2012

Workflow Ekstensifikasi Perpajakan (Penggalian Potensi WP OP Baru dan Pengamanan Pembayaran WP OP Baru)











     











             

















LAMPIRAN 1
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR: SE-113/PJ/2010
TENTANG: PENGGALIAN POTENSI DAN PENGAMANAN PENERIMAAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BARU

PROSEDUR PELAKSANAAN PENGGALIAN POTENSI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BARU
  1. Prosedur Kerja
    1. Kepala KPP Pratama menugaskan Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk melaksanakan penggalian potensi WP OP Baru.
    2. Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menerima penugasan dari Kepala Kantor selanjutnya meminta bantuan Kepala Seksi PDI untuk memberikan data yang diperlukan untuk penggalian potensi WP OP Baru.
    3. Kepala Seksi PDI memberikan data yang diperlukan untuk penggalian potensi WP OP Baru kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
    4. Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menerima data dari Kepala Seksi PDI selanjutnya menugaskan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk melakukan inventarisasi dan pemilahan data WP OP potensial untuk menentukan WP OP yang belum memiliki NPWP.
    5. Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan melakukan inventarisasi dan pemilahan data WP OP potensial untuk menentukan WP OP yang belum memiliki NPWP selanjutnya menyampaikan hasil inventarisasi dan hasil pemilahan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
    6. Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menerima hasil inventarisasi dan pemilahan data dari Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk dianalisa guna menentukan prioritas kegiatan ekstensifikasi, selanjutnya menugaskan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk melaksanakan ekstensifikasi.
    7. Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan melaksanakan ekstensifikasi selanjutnya melaporkan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    8. Proses selesai.






LAMPIRAN I.1

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : SE-113/PJ/2010

TENTANG : PENGGALIAN POTENSI DAN PENGAMANAN PENERIMAAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BARU












LAMPIRAN II

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : SE-113/PJ/2010

TENTANG : PENGGALIAN POTENSI DAN PENGAMANAN PENERIMAAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BARU


PROSEDUR PELAKSANAAN PENGAMANAN PENERIMAAN PAJAK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BARU

  1. Prosedur Kerja
    1. Kepala KPP Pratama menugaskan Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk melaksanakan pengamanan penerimaan pajak WP OP Baru.
    2. Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menerima penugasan dari Kepala Kantor selanjutnya meminta bantuan Kepala Seksi PDI untuk memberikan data WP OP Baru yang dibutuhkan untuk pengamanan penerimaan pajak WP OP Baru.
    3. Kepala Seksi PDI memberikan data yang diperlukan untuk pengamanan penerimaan pajak WP OP Baru kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
    4. Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menerima data dari Kepala Seksi PDI selanjutnya menugaskan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk melakukan inventarisasi dan pemilahan data WP OP Baru yang sudah dan belum melaksanakan kewajiban perpajakan.
    5. Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan melakukan inventarisasi dan pemilahan data WP OP Baru yang sudah dan belum melaksanakan kewajiban perpajakan selanjutnya menyampaikan hasil inventarisasi dan hasil pemilahan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
    6. Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menerima hasil inventarisasi dan pemilahan data dari Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk dianalisa guna menentukan prioritas kegiatan penyampaian himbauan dan atau edukasi, selanjutnya menugaskan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk melaksanakan:
      a. Pengawasan kepatuhan terhadap WP OP Baru yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan;
      b. penyampaian himbauan dan atau edukasi;
      sesuai ketentuan yang berlaku
    7. Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan melaksanakan pengawasan kepatuhan, penyampaian himbauan dan atau edukasi selanjutnya melaporkan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    8. Proses selesai.





LAMPIRAN II.1

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : SE-113/PJ/2010

TENTANG : PENGGALIAN POTENSI DAN PENGAMANAN PENERIMAAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BARU



0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

Blogger templates

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu

Blog Translator

Popular Posts