SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 69/PJ/2011
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN IDENTIFIKASI (MATCHING)
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN NOMOR OBJEK PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mendukung program kerja penggalian potensi perpajakan
melalui kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi Wajib Pajak dan untuk
menindaklanjuti salah satu strategic paper crash program Direktorat
Jenderal Pajak (DJP), diperlukan adanya basis data pajak yang
terintegrasi. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan tata cara
pengintegrasian antara Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Objek Pajak
melalui identifikasi (matching) antara Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor
Objek Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:
I. | Pengertian Umum Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
- Nomor
Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut NOP adalah
nomor identitas objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang
bersifat unik, tetap, dan standar.
- Nomor Pokok Wajib
Pajak yang selanjutnya disebut NPWP adalah nomor yang diberikan kepada
Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 15
(lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode
Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi
Perpajakan.
- Identifikasi (matching) NPWP dan NOP adalah
kegiatan menyandingkan atau mencocokkan NPWP yang ada pada Master File
Wajib Pajak dengan NOP berdasarkan kriteria kesamaan tertentu.
- Intensifikasi adalah upaya penggalian potensi pajak terhadap Wajib Pajak yang sudah terdaftar pada Master File Wajib Pajak.
- Ekstensifikasi adalah upaya yang dilakukan untuk menambah jumlah Wajib Pajak terdaftar.
- Standardisasi
Penulisan adalah proses penyamaan struktur penulisan nama dan alamat
pada isian data yang akan diidentifikasi dengan Master File Wajib Pajak.
- Penurunan
data adalah proses mengunggah (upload) data hasil identifikasi
(matching) yang telah dilakukan oleh Direktorat Teknologi Informasi
Perpajakan ke portal DJP.
- Verifikasi data adalah proses
penelitian data di lapangan yang dilakukan oleh KPP Pratama atas hasil
penurunan data agar diperoleh data yang lebih akurat.
- Perekaman data adalah kegiatan menginput data hasil verifikasi data ke dalam basis data perpajakan.
- Pemanfaatan
data adalah kegiatan memanfaatkan data hasil identifikasi (matching)
melalui kegiatan intensifikasi maupun ekstensifikasi.
|
II. | Maksud dan Tujuan
1. | Identifikasi (matching) dimaksudkan untuk mendapatkan Master File Wajib Pajak yang terintegrasi dengan data Objek Pajak. |
2. | Kegiatan ini bertujuan antara lain untuk:
- perbaikan dan penyempurnaan basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;
- pertukaran data internal Direktorat Jenderal Pajak;
- pemanfaatan data melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi.
|
|
III. | Ruang Lingkup Ruang lingkup pelaksanaan identifikasi (matching) meliputi:
1. | Identifikasi (matching) terdiri dari beberapa proses berikut:
- Standardisasi penulisan;
- Pencocokan/Penyandingan;
- Quality Assurance atas proses standardisasi penulisan dan pencocokan/penyandingan;
- Penurunan data;
- Verifikasi data;
- Perekaman data;
- Pemanfaatan data; dan
- Pengawasan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
|
2. | Identifikasi (matching) dilakukan oleh:
- Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
- Kantor Wilayah DJP;
- KPP Pratama.
|
3. | Data
Objek Pajak yang diprioritaskan untuk digunakan dalam identifikasi
(matching) meliputi data Objek Pajak untuk ketetapan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) di atas Rp.500.000,- (buku 5, 4, 3). |
4. | Alur
proses pelaksanaan kegiatan identifikasi (matching) ditetapkan
sebagaimana dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
|
IV. | Tata Cara Standardisasi Penulisan dan Pencocokan/penyandingan NOP dan NPWP
1. | Pelaksanaan Identifikasi (matching) yang dilakukan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan meliputi:
- Standardisasi penulisan;
- Pencocokkan/Penyandingan;
- Quality Assurance atas proses standardisasi penulisan dan pencocokan/penyandingan;
- Penurunan data.
|
2. | Standardisasi penulisan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-114/PJ/2010
tentang Pedoman Standardisasi Nama dan Alamat Wajib Pajak/Subjek
Pajak/Objek Pajak Dalam Basis Data Pajak Pada Direktorat Jenderal Pajak. |
3. | Pencocokan/Penyandingan dilakukan berdasarkan kriteria kesamaan nama dan alamat Wajib Pajak. |
4. | Tata
cara pelaksanaan pencocokan/penyandingan NOP dan NPWP ditetapkan
sebagaimana dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
5. | Hasil proses pencocokan/penyandingan NOP dan NPWP terdiri atas:
- Data NOP yang terindikasi NPWP Wajib Pajaknya;
- Data NOP yang tidak terindikasi NPWP Wajib Pajaknya.
|
|
V. | Tata Cara Penurunan Data
- Direktorat
Teknologi Informasi Perpajakan melakukan penurunan data sebagaimana
dimaksud dalam Romawi IV angka 5 yang disajikan di website intranet DJP
(portal DJP) sesuai wilayah kerja KPP Pratama.
- Tata
cara penurunan data hasil pencocokan/penyandingan NOP dan NPWP di
website intranet DJP (portal DJP) ditetapkan sebagaimana pada SOP KPDJP
Nomor KPJ24 - 0007 tentang Pengelolaan Portal DJP.
- Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan memberitahukan ke KPP Pratama bahwa penurunan data telah dilakukan.
|
VI. | Tata Cara Verifikasi Data Hasil Pencocokan/Penyandingan NOP dan NPWP
KPP Pratama melakukan verifikasi data atas penurunan data hasil
pencocokan/penyandingan NOP dan NPWP yang disampaikan Direktorat
Teknologi Informasi Perpajakan dengan penjelasan sebagai berikut:
1. | Kegiatan
verifikasi dilakukan oleh Seksi Ekstensifikasi Perpajakan dan Kantor
Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di KPP Pratama. |
2. | Dalam melakukan kegiatan verifikasi, KPP Pratama dapat bekerjasama dengan pihak pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya. |
3. | Tata
cara verifikasi data hasil pencocokan/penyandingan NOP dan NPWP
ditetapkan sebagaimana dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak ini. |
4. | Hasil verifikasi terdiri dari:
- Data NOP yang sudah teridentifikasi (matching) dengan NPWP-nya;
- Data NOP yang belum ber-NPWP; dan
- Data NOP yang sudah ber-NPWP tetapi NPWP-nya berbeda.
|
5. | Terhadap
data hasil verifikasi pada angka 4 huruf a dan c diatas selanjutnya
dilakukan perekaman dan/atau pemutakhiran data pada basis data SISMIOP
untuk melengkapi isian NPWP yang ada di dalam basis data SISMIOP sesuai
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-100/PJ/2010 tentang
Kebijakan Perubahan Data SIDJP, SIPMOD dan SISMIOP. |
6. | Perekaman data atas hasil verifikasi dilakukan oleh Seksi Pengolahan Data dan Informasi. |
7. | Terhadap data hasil verifikasi pada angka 4 huruf b, dapat ditindaklanjuti sebagai bahan untuk kegiatan ekstensifikasi. |
|
VII | Pemanfaatan Data Hasil Identifikasi (Matching) NPWP dan NOP
Data hasil verifikasi lapangan yang telah disampaikan ke Direktorat
Teknologi Informasi Perpajakan akan disajikan kembali di portal DJP.
Selanjutnya KPP Pratama dapat memanfaatkan data tersebut untuk kegiatan
intensifikasi Wajib Pajak dan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak dengan
penjelasan sebagai berikut:
1. | KPP
Pratama melaksanakan intensifikasi terhadap Wajib Pajak yang
teridentifikasi (matching) NOP dengan NPWP-nya. Kegiatan intensifikasi
tersebut mencakup intensifikasi Subjek Pajak dan intensifikasi Objek
Pajak. |
2. | KPP Pratama melaksanakan ekstensifikasi terhadap data NOP yang match dengan Wajib Pajak yang belum ber-NPWP. |
3. | Direktorat
Teknologi Informasi Perpajakan memanfaatkan data hasil verifikasi
lapangan dengan menyajikan dalam peta tematik Wajib Pajak yang berisi,
antara lain:
- Kondisi Geografis Kantor Pelayanan Pajak;
- Kondisi
jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga, jumlah Wajib Pajak Orang
Pribadi terdaftar, jumlah kepala keluarga miskin, dan potensi Wajib
Pajak Orang Pribadi baru;
- Objek pajak yang telah ber-NPWP dan objek pajak yang belum memiliki NPWP; dan
- Informasi NOP, NPWP dan profil WP.
|
4. | Pembuatan
peta tematik Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan
oleh Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi dan
berkoordinasi dengan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan. |
5. | KPP
Pratama memanfaatkan peta untuk kepentingan intensifikasi dan
ekstensifikasi. Tata cara pemanfaatan data hasil identifikasi (matching)
NPWP dan NOP mengacu pada PER-45/PJ/2009 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data (PAP3D). |
|
VIII. | Pengawasan dan Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Identifikasi (Matching)
Dalam rangka mewujudkan kinerja yang lebih terukur dan untuk kebutuhan
evaluasi, perlu ditetapkan teknis pengawasan pembuatan dan penyampaian
laporan atas kegiatan identifikasi (matching) dengan penjelasan sebagai
berikut:
- KPP
Pratama melaporkan hasil verifikasi data identifikasi (matching) NPWP
dan NOP dalam bentuk hardcopy ke Kanwil DJP dengan tembusan Direktorat
Teknologi Informasi Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan
Penilaian, maupun dalam bentuk softcopy dalam format excel melalui
email: identifikasi.nop@pajak.go.id
- Pelaporan kegiatan
verifikasi dilaksanakan paling lambat tanggal 10 setiap bulan setelah
bulan pelaksanaan verifikasi data hasil pencocokan/penyandingan NOP dan
NPWP.
- KPP Pratama melaporkan perkembangan peta kondisi
wilayah, jumlah penduduk dan jumlah WP Orang Pribadi yang terdaftar
(sebagaimana lampiran IV) setiap tahunnya sesuai dengan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak nomor SE-20/PJ.22/1995 tanggal 4 Juli 1995
tentang Pedoman Pembuatan Monografi Fiskal sebagaimana telah
disempurnakan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor
SE-01/PJ.22/2003 tanggal 8 Agustus 2003.
- Kanwil
DJP bertugas untuk melakukan monitoring pelaksanaan verifikasi lapangan
dan memberikan bimbingan dan bantuan pelaksanaan kegiatan verifikasi
lapangan.
- Bentuk Surat Tugas Verifikasi Data Hasil
Pencocokan/Penyandingan NOP dan NPWP adalah sebagaimana ditetapkan pada
Lampiran V Surat Edaran ini.
- Bentuk Laporan Pelaksanaan
Verifikasi Data Hasil Pencocokan/Penyandingan NOP dan NPWP sebagaimana
ditetapkan pada Lampiran VI Surat Edaran ini.
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
0 komentar:
Posting Komentar