Sumber: http://dc354.4shared.com/doc/Qf_X7xY3/preview.html
Departemen Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Standard Operating Procedures
TATA CARA PENERBITAN SURAT HIMBAUAN
UNTUK BER-NPWP
Revisi :
Nomor :
KPP60-0004
Tanggal
: 13 Maret 2008
Halaman
:
1 dari 3
A.
Deskripsi :
Prosedur operasi ini menguraikan tata cara penerbitan himbauan untuk mendaftarkan diri
atau meminta NPWP bagi Wajib Pajak yang telah memenui syarat, namun diketahui belum
memiliki NPWP.
B.
Dasar Hukum :
Tidak ada
C.
Surat Edaran Terkait :
1.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.2/1997 tanggal 28 Februari 1997
tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak dengan Pemanfaatan Data PBB
2.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-07/PJ.7/2005 tanggal 22 Juni 2005
tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain
D.
Pihak yang Terkait :
1.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2.
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan
3.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
4.
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan
5.
Wajib Pajak
6.
Pihak Ketiga
E.
Formulir yang Digunakan :
1.
Nota Dinas Seksi Pengawasan dan Konsultasi
2.
Data pihak ke tiga
3.
Laporan pengamatan lapangan
4.
Alat keterangan
F.
Dokumen yang Dihasilkan :
1.
Surat himbauan untuk ber-NPWP
Departemen Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Standard Operating Procedures
TATA CARA PENERBITAN SURAT HIMBAUAN
UNTUK BER-NPWP
Revisi :
Nomor :
KPP60-0004
Tanggal
: 13 Maret 2008
Halaman
:
2 dari 3
G.
Prosedur Kerja :
1.
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan berdasarkan dokumen masuk yang telah
didisposisi Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Nota Dinas dari Kepala Seksi Pengawasan
dan Konsultasi, data pihak ke tiga, laporan hasil penelitian pendahuluan, dan/atau alat
keterangan, menyusun dan menugaskan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk
mencetak konsep Surat Himbauan NPWP.
2.
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan mencetak konsep Surat Himbauan ber-NPWP
dan menyampaikan konsep tersebut kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
3.
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti, menyetujui, dan memaraf Surat
Himbauan ber-NPWP serta meneruskannya ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
4.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menyetujui, dan menandatangani Surat
Himbauan ber-NPWP.
5.
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menyiapkan pengiriman Surat Himbauan yang
telah ditandatangani dan menatausahakan arsipnya.
6.
Proses dilanjutkan ke SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP.
7.
Proses selesai
Jangka Waktu Penyelesaian :
Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemrosesan surat himbauan ber-NPWP dimulai.
Departemen Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Standard Operating Procedures
TATA CARA PENERBITAN SURAT HIMBAUAN
UNTUK BER-NPWP
Revisi :
Nomor :
KPP60-0004
Tanggal
: 13 Maret 2008
Halaman
:
3 dari 3
H.
Bagan Arus (Flow Chart) :
TATA CARA PENERBITAN SURAT HIMBAUAN UNTUK BER-NPWP
Kepala Kantor
Pelayanan Pajak
Kepala Seksi
Pengawasan dan
Konsultasi
Kepala Seksi
Ekstensifikasi
Perpajakan
Pelaksana Seksi
Ekstensifikasi Perpajakan
Pihak ke Tiga
Wajib Pajak
Meneliti bahan dan
mengisntruksikan
untuk membuat
konsep surat
Surat Himbaun
ber-NPWP
Konsep Surat
Himbaun ber-
NPWP
SOP Tata
Cara
Penyampaian
Dokumen di
KPP
Laporan Penelitian
Pendahuluan
Menyiapkan
pengiriman dan
menatausahakan
arsip
Surat Himbaun
ber-NPWP
Meneliti,
menyetujui, dan
memaraf
Nota Dinas
Menelaah,
menyetujui, dan
menandatangani
Selesai
Tata Cara
Penerimaan
Dokumen
Masuk
Dokumen Masuk
Data dan Informasi
Membuat konsep
surat
Mulai
Disahkan oleh :
a.n. Direktur Jenderal
Direktur Transformasi Proses Bisnis
Robert Pakpahan
0 komentar:
Posting Komentar