Minggu, 17 Juni 2012

Pembuatan Surat Himbauan ber-NPWP


background imageSumber: http://dc354.4shared.com/doc/Qf_X7xY3/preview.html
 Departemen Keuangan Republik Indonesia 
Direktorat Jenderal Pajak 
Standard Operating Procedures 
TATA CARA PENERBITAN SURAT HIMBAUAN  
UNTUK BER-NPWP 
Revisi : 
Nomor :
KPP60-0004
Tanggal 
:  13 Maret 2008 
Halaman 
:
1 dari 3

A.
Deskripsi : 
Prosedur operasi ini menguraikan tata cara penerbitan himbauan untuk mendaftarkan diri 
atau meminta NPWP bagi Wajib Pajak yang telah memenui syarat, namun diketahui belum 
memiliki NPWP. 
B.
Dasar Hukum : 
Tidak ada 
C.
Surat Edaran Terkait : 
1.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.2/1997 tanggal 28 Februari 1997 
tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak dengan Pemanfaatan Data PBB 
2.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-07/PJ.7/2005 tanggal 22 Juni 2005 
tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain 
D.
Pihak yang Terkait : 
1.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
2.
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan 
3.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 
4.
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan 
5.
Wajib Pajak 
6.
Pihak Ketiga 
E.
Formulir yang Digunakan : 
1.
Nota Dinas Seksi Pengawasan dan Konsultasi 
2.
Data pihak ke tiga 
3.
Laporan pengamatan lapangan 
4.
Alat keterangan 
F.
Dokumen yang Dihasilkan : 
1.
Surat himbauan untuk ber-NPWP 

background image
Departemen Keuangan Republik Indonesia 
Direktorat Jenderal Pajak 
Standard Operating Procedures 
TATA CARA PENERBITAN SURAT HIMBAUAN  
UNTUK BER-NPWP 
Revisi : 
Nomor :
KPP60-0004
Tanggal 
:  13 Maret 2008 
Halaman 
:
2 dari 3

G.
Prosedur Kerja : 
1.
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan berdasarkan dokumen masuk yang telah 
didisposisi Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Nota Dinas dari Kepala Seksi Pengawasan 
dan Konsultasi, data pihak ke tiga, laporan hasil penelitian pendahuluan, dan/atau alat 
keterangan, menyusun dan menugaskan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk 
mencetak konsep Surat Himbauan NPWP. 
2.
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan mencetak konsep Surat Himbauan ber-NPWP 
dan menyampaikan konsep tersebut kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan. 
3.
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti, menyetujui, dan memaraf Surat 
Himbauan ber-NPWP serta meneruskannya ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak. 
4.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menyetujui, dan menandatangani Surat 
Himbauan ber-NPWP. 
5.
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menyiapkan pengiriman Surat Himbauan yang 
telah ditandatangani dan menatausahakan arsipnya. 
6.
Proses dilanjutkan ke SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP. 
7.
Proses selesai 
Jangka Waktu Penyelesaian :
 
Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemrosesan surat himbauan ber-NPWP dimulai. 

background image
Departemen Keuangan Republik Indonesia 
Direktorat Jenderal Pajak 
Standard Operating Procedures 
TATA CARA PENERBITAN SURAT HIMBAUAN  
UNTUK BER-NPWP 
Revisi : 
Nomor :
KPP60-0004
Tanggal 
:  13 Maret 2008 
Halaman 
:
3 dari 3

H.
Bagan Arus (Flow Chart) : 
TATA CARA PENERBITAN SURAT HIMBAUAN UNTUK BER-NPWP
Kepala Kantor 
Pelayanan Pajak
Kepala Seksi 
Pengawasan dan 
Konsultasi
Kepala Seksi 
Ekstensifikasi 
Perpajakan
Pelaksana Seksi 
Ekstensifikasi Perpajakan
Pihak ke Tiga
Wajib Pajak
Meneliti bahan dan 
mengisntruksikan 
untuk membuat 
konsep surat
Surat Himbaun 
ber-NPWP
Konsep Surat
Himbaun ber-
NPWP
SOP Tata 
Cara 
Penyampaian 
Dokumen di 
KPP
Laporan Penelitian 
Pendahuluan
Menyiapkan 
pengiriman dan 
menatausahakan 
arsip
Surat Himbaun 
ber-NPWP
Meneliti, 
menyetujui, dan 
memaraf
Nota Dinas
Menelaah, 
menyetujui, dan 
menandatangani
Selesai
Tata Cara 
Penerimaan 
Dokumen 
Masuk
Dokumen Masuk
Data dan Informasi
Membuat konsep 
surat
Mulai
Disahkan oleh : 
a.n. Direktur Jenderal  
Direktur Transformasi Proses Bisnis   
Robert Pakpahan 


 

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

Blogger templates

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu

Blog Translator

Popular Posts