Minggu, 17 Juni 2012

Pencarian Data


background image
 
Departemen Keuangan Republik Indonesia 
Direktorat Jenderal Pajak 
Standard Operating Procedures 
TATA CARA PENCARIAN DATA DARI PIHAK KETIGA DALAM 
RANGKA PEMBENTUKAN/PEMUTAKHIRAN BANK DATA 
PERPAJAKAN  
Revisi : 
 
Nomor :
KPP60-0005
Tanggal 
:  13 Maret 2008 
Halaman 
:
1 dari 3
 
A.
 
Deskripsi : 
Prosedur operasi ini menguraikan tata cara pencarian data dari pihak ketiga dalam rangka 
pembentukan dan pemutakhiran bank data perpajakan. 
 
B.
 
Dasar Hukum : 
1.
 
Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan 
 
C.
 
Surat Edaran Terkait : 
1.
 
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor 06/PJ.9/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang 
Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak 
 
D.
 
Pihak yang Terkait : 
1.
 
Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
2.
 
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan 
3.
 
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan 
4.
 
Seksi Pengolahan Data dan Informasi  
 
E.
 
Formulir yang Digunakan : 
1.
 
Surat Tugas Pencarian Data  
 
F.
 
Dokumen yang Dihasilkan : 
1.
 
Formulir Alat Keterangan 
2.
 
Laporan Hasil Pencarian dan Penyandingan Data 
 
G.
 
Prosedur Kerja : 
1.
 
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan memerintahkan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi 
Perpajakan untuk menyusun konsep surat tugas pencarian data dari pihak ketiga terkait 
sumber dan jenis data yang diperlukan, serta metode/cara pencarian.  
background image
 
Departemen Keuangan Republik Indonesia 
Direktorat Jenderal Pajak 
Standard Operating Procedures 
TATA CARA PENCARIAN DATA DARI PIHAK KETIGA DALAM 
RANGKA PEMBENTUKAN/PEMUTAKHIRAN BANK DATA 
PERPAJAKAN  
Revisi : 
 
Nomor :
KPP60-0005
Tanggal 
:  13 Maret 2008 
Halaman 
:
2 dari 3
 
2.
 
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menyusun konsep surat tugas pencarian data 
pihak ketiga dan menyerahkan konsep tersebut kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi 
Perpajakan. 
3.
 
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti dan memaraf konsep surat tugas dan 
menyerahkan konsep tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. 
4.
 
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani konsep surat tugas dan 
dikembalikan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan. 
5.
 
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menentukan jenis data, metode dan cara 
pencarian data. 
6.
 
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan melakukan pencarian data dari pihak ketiga, 
menyandingkannya dengan master file WP dan membuat konsep laporan hasil pencarian 
dan penyandingan data, serta menyampaikan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi 
Perpajakan. 
7.
 
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti dan memaraf konsep laporan hasil 
pencarian dan penyandingan data, selanjutnya menyampaikan  kepada Kepala Kantor 
Pelayanan Pajak. 
8.
 
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani laporan hasil pencarian 
dan penyandingan data dan mengembalikan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi 
Perpajakan. 
9.
 
Pelaksana menyampaikan laporan hasil pencarian dan penyandingan data ke Seksi 
Pengolahan Data dan Informasi dalam rangka pembentukan/pemutakhiran bank data (up 
dating). 
10.
 
Proses selesai. 
 
 
 
 
 
Jangka Waktu Penyelesaian:   
 
Paling lama 7 (tujuh) hari. 
background image
 
Departemen Keuangan Republik Indonesia 
Direktorat Jenderal Pajak 
Standard Operating Procedures 
TATA CARA PENCARIAN DATA DARI PIHAK KETIGA DALAM 
RANGKA PEMBENTUKAN/PEMUTAKHIRAN BANK DATA 
PERPAJAKAN  
Revisi : 
 
Nomor :
KPP60-0005
Tanggal 
:  13 Maret 2008 
Halaman 
:
3 dari 3

H.
 
Bagan Arus (Flow Chart) : 
 
Disahkan oleh : 
a.n. Direktur Jenderal  
Direktur Transformasi Proses Bisnis   
 
 
 
Robert Pakpahan 
NIP. 060060167 

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

Blogger templates

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu

Blog Translator

Popular Posts