Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 merupakan ketentuan formal tentang perpajakan di Indonesia. Undang-Undang ini menjadi induk dari Undang-Undang Perpajakan yang lain, seperti Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang PPSP, Undang-Undang PBB, Undang-Undang PPN dan PPnBM, dan Undang-Undang Bea Meterai.
Berikut adalah beberapa tautan mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di Indonesia:
Undang Undang KUP
Rabu, 13 Juni 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Category List
- Belajar membuat blog (1)
- Dunia Bisnis (1)
- Proses Bisnis DJP (14)
- Siraman Rohani (3)
- Undang-Undang Pajak (2)
Category
- Belajar membuat blog (1)
- Dunia Bisnis (1)
- Proses Bisnis DJP (14)
- Siraman Rohani (3)
- Undang-Undang Pajak (2)
Recent Posts
Blogger templates
Download
Blogger Tricks
Blogger Themes
Diberdayakan oleh Blogger.
Labels
- Belajar membuat blog (1)
- Dunia Bisnis (1)
- Proses Bisnis DJP (14)
- Siraman Rohani (3)
- Undang-Undang Pajak (2)
Category
- Belajar membuat blog (1)
- Dunia Bisnis (1)
- Proses Bisnis DJP (14)
- Siraman Rohani (3)
- Undang-Undang Pajak (2)
Category
- Belajar membuat blog (1)
- Dunia Bisnis (1)
- Proses Bisnis DJP (14)
- Siraman Rohani (3)
- Undang-Undang Pajak (2)
Pages - Menu
Blog Translator
Popular Posts
-
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 82/PJ/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-36...
-
Sudahkah anda mengetahui istilah Dropshipping? Dari namanya memang menggunakan bahasa asing ya, tapi sebenarnya sudah tenar di tanah air. ...
-
Pemeriksaan Bukti Permulaan (BUKPER) Dasar Hukum: UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 43A (1) jo. PMK 202/PMK.03/2007 Ps 1 dan 2...
-
Pajak memberikan kontribusi yang sangat besar dalam penerimaan negara. Tidak bisa dipungkiri bahwa pajak adalah "ruh" dari pendapa...
-
PENILAIAN INDIVIDUAL OBJEK PAJAK PBB PROSES PENILAIAN INDIVIDUAL OBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Sumber: http://dc312.4shared.com/doc/...
-
Bismillaahirrohmaanirrohiim.... Seperti yang kita ketahui bahwa hidup di dunia ini hanyalah sebentar saja. Di waktu yang singkat itu, kita ...
-
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Ekstensifikasi_pajak ; Ekstensifikasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan Nomor P...
-
Sumber: http://www.ortax.org/files/lampiran/10PJ_SE113.html ...
-
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bu...
-
Pelaksanaan pengamatan 1. Persiapan pengamatan Persiapan pengamatan meliputi kegiatan penerimaan informasi dan kegiatan pendahuluan seb...
Logo DJP
Archive
-
▼
2012
(21)
-
▼
Juni
(19)
- Penilaian Individu PBB
- Pembuatan Surat Himbauan ber-NPWP
- Penerbitan Daftar Nominatif Usulan Pemeriksaan
- Pengolahan Data
- Pencarian Data
- Ekstensifikasi Pepajakan
- Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
- Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan
- Pengamatan atau Intelijen terhadap IDLP
- Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis IDLP
- Pelaksanaan Pengamatan dan Penyidikan
- Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukpe...
- Upayakan selalu dekat dengan Alloh SWT
- 3 tipe Cinta
- 10 Penghalang Keterkabulan Do’a
- Pajak Penghasilan
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Pajak memberikan kontribusi yang sangat besar dala...
- Kebutuhan membuat blog
-
▼
Juni
(19)
Labels
- Belajar membuat blog (1)
- Dunia Bisnis (1)
- Proses Bisnis DJP (14)
- Siraman Rohani (3)
- Undang-Undang Pajak (2)
Friends
Blogroll
About Me
- Unknown
0 komentar:
Posting Komentar