Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian
tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan
bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang
perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
A. Penyidik
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Wewenang Penyidik
1. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan
atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
2. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi
atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan
tindak pidana di bidang perpajakan;
3. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
4. memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
5. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan,
pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap
bahan bukti tersebut;
6. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
7. menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan
atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa
identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada
angka 5;
8. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
9. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
10. menghentikan penyidikan;
11. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan
peundang-undangan.
Penyidik Pajak tidak berwenang melakukan penahanan dan penangkapan.
C. Penghentian Penyidikan
Penyidikan dihentikan dalam hal :
1. tidak terdapat cukup bukti;
2. peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan;
3. peristiwanya telah daluwarsa;
4. tersangkanya meninggal dunia;
5. Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri
Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak
tanggal surat permintaan, sepanjang perkara pidana tersebut belum
dilimpahkan ke pengadilan.
Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya
dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau
kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah
dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah
pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya
dikembalikan
Minggu, 17 Juni 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Category List
- Belajar membuat blog (1)
- Dunia Bisnis (1)
- Proses Bisnis DJP (14)
- Siraman Rohani (3)
- Undang-Undang Pajak (2)
Category
- Belajar membuat blog (1)
- Dunia Bisnis (1)
- Proses Bisnis DJP (14)
- Siraman Rohani (3)
- Undang-Undang Pajak (2)
Recent Posts
Blogger templates
Download
Blogger Tricks
Blogger Themes
Diberdayakan oleh Blogger.
Labels
- Belajar membuat blog (1)
- Dunia Bisnis (1)
- Proses Bisnis DJP (14)
- Siraman Rohani (3)
- Undang-Undang Pajak (2)
Category
- Belajar membuat blog (1)
- Dunia Bisnis (1)
- Proses Bisnis DJP (14)
- Siraman Rohani (3)
- Undang-Undang Pajak (2)
Category
- Belajar membuat blog (1)
- Dunia Bisnis (1)
- Proses Bisnis DJP (14)
- Siraman Rohani (3)
- Undang-Undang Pajak (2)
Pages - Menu
Blog Translator
Popular Posts
-
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 82/PJ/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-36...
-
Sudahkah anda mengetahui istilah Dropshipping? Dari namanya memang menggunakan bahasa asing ya, tapi sebenarnya sudah tenar di tanah air. ...
-
Pemeriksaan Bukti Permulaan (BUKPER) Dasar Hukum: UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 43A (1) jo. PMK 202/PMK.03/2007 Ps 1 dan 2...
-
Pajak memberikan kontribusi yang sangat besar dalam penerimaan negara. Tidak bisa dipungkiri bahwa pajak adalah "ruh" dari pendapa...
-
PENILAIAN INDIVIDUAL OBJEK PAJAK PBB PROSES PENILAIAN INDIVIDUAL OBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Sumber: http://dc312.4shared.com/doc/...
-
Bismillaahirrohmaanirrohiim.... Seperti yang kita ketahui bahwa hidup di dunia ini hanyalah sebentar saja. Di waktu yang singkat itu, kita ...
-
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Ekstensifikasi_pajak ; Ekstensifikasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan Nomor P...
-
Sumber: http://www.ortax.org/files/lampiran/10PJ_SE113.html ...
-
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bu...
-
Pelaksanaan pengamatan 1. Persiapan pengamatan Persiapan pengamatan meliputi kegiatan penerimaan informasi dan kegiatan pendahuluan seb...
Logo DJP
Archive
-
▼
2012
(21)
-
▼
Juni
(19)
- Penilaian Individu PBB
- Pembuatan Surat Himbauan ber-NPWP
- Penerbitan Daftar Nominatif Usulan Pemeriksaan
- Pengolahan Data
- Pencarian Data
- Ekstensifikasi Pepajakan
- Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
- Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan
- Pengamatan atau Intelijen terhadap IDLP
- Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis IDLP
- Pelaksanaan Pengamatan dan Penyidikan
- Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukpe...
- Upayakan selalu dekat dengan Alloh SWT
- 3 tipe Cinta
- 10 Penghalang Keterkabulan Do’a
- Pajak Penghasilan
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Pajak memberikan kontribusi yang sangat besar dala...
- Kebutuhan membuat blog
-
▼
Juni
(19)
Labels
- Belajar membuat blog (1)
- Dunia Bisnis (1)
- Proses Bisnis DJP (14)
- Siraman Rohani (3)
- Undang-Undang Pajak (2)
Friends
Blogroll
About Me
- Unknown
0 komentar:
Posting Komentar