Kamis, 06 September 2012

Pemeriksaan Bukti Permulaan (BUKPER)

Pemeriksaan Bukti Permulaan (BUKPER)

Dasar Hukum: 
UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 43A (1) jo. PMK 202/PMK.03/2007 Ps 1 dan 2, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2009 tanggal 1 September 2009.

Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
Yang menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan adalah :
  1. Informasi
    Informasi yang dimaksud adalah informasi yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu keterangan baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
  2. Data
    Data yang dimaksud adalah data yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang menjadi dasar pelaporan yang belum dianalisis.
  3. Laporan
    Laporan yang dimaksud adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang atau institusi karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.
    Laporan tersebut di atas termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak badan yang tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan/atau ayat (3a) Undang-Undang KUP sehingga besarnya penghasilan Kena Pajak tidak dapat dihitung.
  4. Pengaduan
    Pengaduan yang dimaksud adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan di bidang perpajakan.

Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak baik secara langsung maupun tidak langsung dikembangkan dan dianalisis untuk ditentukan tindak lanjutnya yang dapat berupa Pemeriksaan Bukti Permulaan. Pengembangan dan analisis tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan intelijen atau pengamatan.
Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan, yaitu :
  1. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan;atau
  2. Pegawai Negeri Sipil pada unit pemeriksa internal Departemen Keuangan yang diberi tugas oleh Menteri Keuangan untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang menyangkut petugas Direktorat Jenderal Pajak.
    Apabila dari bukti permulaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang tersangkut wajib diproses menurut ketentuan hukum Tindak Pidana Korupsi.

Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2007.

Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan
Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan oleh:
  1. Sub Direktorat Intelijen Perpajakan berdasarkan Laporan Kegiatan Intelijen yang terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan disampaikan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan;
  2. Sub Direktorat Rekayasa Keuangan berdasarkan pengembangan dan analisis IDLP disampaikan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan;
  3. Sub Direktorat Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan;
  4. Sub Direktorat Penyidikan berdasarkan pengembangan Penyidikan disampaikan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan; dan
  5. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak berdasarkan pengembangan dan analisis Informasi, Data, Laporan, atau Pengaduan (IDLP), Pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau pengembangan Penyidikan disampaikan kepada Kanwil DJP.

Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan
Instruksi Pemeriksaan diterbitkan berdasarkan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan, oleh:
  1. Direktur Jenderal Pajak, khusus untuk usul Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan melalui Pemeriksaan Ulang.
  2. Direktur Intelijen dan Penyidikan, atas usul-usul dari Sub Direktorat Intelijen Perpajakan, Sub Direktorat Rekayasa Keuangan, Sub Direktorat Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Sub Direktorat Penyidikan.
  3. Kepala Kantor Wilayah DJP, atas usul dari Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak.

Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan
Pemeriksaan Bukti Permulaan harus diselesaikan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh Wajib Pajak. Apabila jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, Pemeriksa Bukti Permulaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo wajib menyampaikan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian kepada penerbit Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan melampirkan Laporan Kemajuan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Persetujuan atas permohonan perpanjangan ini sudah harus diputuskan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan penerbit Surat Perintah Bukti Permulaan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima.
Perpanjangan jangka waktu yang dapat diberikan adalah untuk yang pertama kali maksimal selama 2 (dua) bulan dan yang kedua kali juga maksimal 2 (dua) bulan.

Hasil/Tindak Lanjut dari Pemeriksaan Bukti Permulaan
Hasilnya dapat berupa:
- usul penyidikan; atau
- tindakan lainnya.
Tindakan lainnya ini dapat berupa:
  1. penerbitan surat ketetapan pajak dalam hal WP melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A UU KUP;
  2. penerbitan surat ketetapan pajak dalam hal WP badan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud 29 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP, tetapi tidak ditemukan Bukti Permulaan bahwa WP melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
  3. pembuatan laporan kepada pihak lain yang berwenang apabila ditemukan Bukti Permulaan yang mengandung adanya unsur tindak pidana selain di bidang perpajakan;
  4. pembuatan laporan sumir apabila WP mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP; atau
  5. pembuatan laporan sumir apabila tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, WP yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditemukan, WP orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia.

Usul Penyidikan
Dalam hal keputusan tindak lanjut yang diambil berupa penyidikan, Direktur Intelijen dan Penyidikan membuat usulan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk diterbitkan instruksi penyidikan.

Kewajiban Pemeriksa dalam Pemeriksaan BUKPER:
a. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang akan dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak;
b.memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
c. menjelaskan alasan dan tujuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak;
d.memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Bukti Permulaan;
e. melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
f. memberitahukan temuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak;
g. melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak;
h. mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditindaklanjuti dengan penyidikan;
i.merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan;
j.mengamankan bahan bukti yang ditemukan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penyidikan;
k. membuat berita acara permintaan keterangan para calon Tersangka, calon Saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang berkaitan; dan
l. membuat Laporan Kejadian, dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penyidikan.

Wewenang Pemeriksa dalam Pemeriksaan BUKPER
a. meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
b. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
c. memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
d. meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan yang antara lain berupa:

1) menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus 
2) memberi kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
3) menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.
e. melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;

f. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak;

g. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan

h. melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para calon Tersangka, calon Saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang berkaitan yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan.



Sumber artikel: 


Recent Posts

Blogger templates

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu

Blog Translator

Popular Posts