Ekstensifikasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai
pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai, maupun Wajib
Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki
tempat usaha di pusat perdagangan dan/atau pertokoan.
Kegiatan
Ekstensifikasi ini dilaksanakan oleh
Kantor Pelayanan Pajak Pratama melalui Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
Dasar Peraturannya adalah :
- Per-16/PJ/2007 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak
Orang Pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang
saham/pemilik dan pegawai melalui pemberi kerja/bendaharawan pemerintah.
- Per-116/PJ/2007 tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang
Pribadi melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana
telah diubah melalui Per-32/PJ/2008.
- Per-35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pojok Wajib Pajak dalam rangka pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 16/PJ/2007
TENTANG
PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
YANG BERSTATUS SEBAGAI PENGURUS, KOMISARIS, PEMEGANG SAHAM/PEMILIK DAN
PEGAWAI
MELALUI PEMBERI KERJA/BENDAHARAWAN PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
-
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2
ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2000, setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok
Wajib Pajak;
-
bahwa dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada orang pribadi yang memperoleh penghasilan di atas
Penghasilan Tidak Kena Pajak dan dalam rangka ekstensifikasi Wajib
Pajak Orang Pribadi, perlu dilakukan kegiatan pemberian Nomor Pokok
Wajib Pajak melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib
Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris,
Pemegang Saham/Pemilik Dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan
Pemerintah;
Mengingat :
-
Undang-Undang
Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
-
Undang-Undang
Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
-
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-161/PJ/2001
tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata
Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta
Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak;
-
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-173/PJ./2004
tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan
Sistem e-Registration;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS
SEBAGAI PENGURUS, KOMISARIS, PEMEGANG SAHAM/PEMILIK DAN PEGAWAI MELALUI
PEMBERI KERJA/BENDAHARAWAN PEMERINTAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini, yang dimaksud
dengan:
-
Wajib Pajak Orang Pribadi yang
berstatus sebagai Pengurus dan atau Komisaris adalah orang pribadi
sebagai subjek pajak dalam negeri yang memegang jabatan sebagai
Pengurus dan atau Komisaris (dewan pengawas) yang mengelola perusahaan,
termasuk yayasan dan bentuk organisasi lainnya.
-
Wajib Pajak Orang Pribadi yang
berstatus sebagai Pemegang Saham/Pemilik adalah orang pribadi sebagai
subjek pajak dalam negeri yang merupakan Pemegang Saham/Pemilik pada
perusahaan.
-
Wajib Pajak Orang Pribadi yang
berstatus sebagai Pegawai adalah orang pribadi sebagai subjek pajak
dalam negeri yang melakukan pekerjaan berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan kerja baik tertulis maupun tidak tertulis, termasuk yang
melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau Badan Usaha Milik Negara
atau Badan Usaha Milik Daerah, yang menerima atau memperoleh
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang jumlahnya di atas
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
-
Perusahaan adalah Perusahaan
Perorangan atau Badan, termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan Kerja Sama
Operasi (KSO), yang merupakan induk, cabang, perwakilan atau unit.
-
Pemberi Kerja adalah Perusahaan
yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium dan
pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh Pegawai, termasuk
Pengurus, Komisaris dan Pemegang Sahabat/Pemilik.
-
Bendaharawan Pemerintah adalah
Bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau
Lembaga Pemerintah, Lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik
Indonesia di Luar Negeri, yang membayar gaji, upah, tunjangan,
honorarium dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan
pekerjaan, jasa atau kegiatan.
-
Kantor Pelayanan Pajak Lokasi (KPP
Lokasi) adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha
Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah.
-
Kantor Pelayanan Pajak Domisili
(KPP Domisili) adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal/domisili Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai
Pengurus, Komisaris, Pemegang, Saham/Pemilik dan Pegawai.
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal alat
identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
-
Daftar Nominatif adalah daftar nama
dan identitas Pengurus, Komisaris, Pemegang Sahabat/Pemilik dan Pegawai
yang disusun oleh Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah dan
dikelompokkan berdasarkan penghasilan di atas PTKP dan belum ber-NPWP,
penghasilan di atas PTKP dan sudah ber-NPWP, dan penghasilan di bawah
PTKP.
-
Elektronik NPWP (e-NPWP) adalah
program aplikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada
Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah untuk merekam nama dan Identitas
Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai yang
berpenghasilan di atas PTKP dan belum ber-NPWP.
-
Aplikasi Pendaftaran Wajib Pajak
Massal (PWPM) adalah program aplikasi yang digunakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak untuk memproses pemberian NPWP Orang Pribadi berdasarkan
e-NPWP atau Daftar Nominatif.
-
Penghapusan NPWP adalah tindakan
menghapuskan NPWP dari Master File Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal
Pajak.
BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBERIAN, DAN PENGHAPUSAN NPWP
Pasal 2
Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang
berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan
Pegawai dengan penghasilan di atas PTKP wajib mendaftarkan diri pada
KPP dan kepadanya diberikan NPWP. Atas permohonan untuk mendaftarkan
diri sebagai Wajib Pajak di KPP Domisili diproses sesuai dengan tata
cara pendaftaran yang berlaku.
Pasal 3
Dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak
Orang Pribadi dan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak, pemberian
NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh KPP
Lokasi.
Pasal 4
| (1) |
Untuk pemberian NPWP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah membuat
Daftar Nominatif dan atau mengisi e-NPWP, dan menyampaikannya ke KPP
Lokasi.
|
(2)
|
Penyampaian Daftar Nominatif dan
atau e-NPWP yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi sebagai permohonan pendaftaran Wajib Pajak oleh masing-masing
calon Wajib Pajak Orang Pribadi secara massal.
|
| (3) |
Terhadap orang pribadi yang
memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak berdasarkan Daftar Nominatif dan
atau e-NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kartu NPWP
oleh KPP Lokasi sesuai domisili Wajib Pajak.
|
Pasal 5
| (1) |
Dalam hal Wajib Pajak telah
memiliki NPWP, KPP Domisili melakukan penghapusan NPWP yang diberikan
oleh KPP Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
|
(2)
|
Penghapusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Penghapusan
NPWP. |
Pasal 6
Susunan Tim Pelaksana dan Tata Cara
Pemberian NPWP Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus,
Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai melalui Pemberi
Kerja/Bendaharawan Pemerintah adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB III
PENUTUP
Pasal 7
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
- Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam:
| 1) |
Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001
tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata
Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta
Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak;
|
| 2) |
Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-173/PJ./2004
tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan
Sistem e-Registration;
|
| dinyatakan
telah berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
-
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor
KEP-338/PJ/2001
tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak
Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Karyawan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Januari 2007
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 116/PJ./2007
TENTANG
EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
MELALUI PENDATAAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun
2000, setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada
Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib
Pajak;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12
Tahun
1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994, setiap subjek pajak wajib
mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek
Pajak.
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada orang
pribadi untuk memiliki NPWP perlu dilakukan kegiatan ekstensifikasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui
Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3984);
-
Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
-
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
-
Keputusan Menteri
Keuangan Nomor
: 817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan
Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;
-
Keputusan Direktur
Jenderal Nomor
KEP-533/PJ./2000
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan
dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam
Rangka Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen
Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
KEP-115/PJ./2002;
-
Keputusan Direktur
Jenderal Pajak
Nomor
KEP-161/PJ./2001
tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan
Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
-
Keputusan Direktur
Jenderal Pajak
Nomor
KEP-173/PJ./2004
tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak Dengan Sistem e-Registration.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI MELALUI PENDATAAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
- Objek Pajak Bumi dan Bangunan (Objek PBB) adalah bumi
dan/atau bangunan berupa unit tempat usaha, perumahan dan apartemen.
- Unit Tempat Usaha adalah unit bangunan yang berfungsi
sebagai
tempat kegiatan usaha baik yang berada di pusat perdagangan/tempat
usaha maupun tidak.
- Unit Apartemen adalah unit hunian pada bangunan bertingkat
termasuk unit rumah susun, kondominium dan bangunan sejenisnya.
- Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah orang pribadi yang
mempunyai hak, memiliki, memperoleh manfaat, dan/atau menguasai Objek
Pajak Bumi dan Bangunan.
- Pendataan Objek PBB adalah semua kegiatan untuk memperoleh,
mengumpulkan, melengkapi dan menatausahakan data objek dan subjek Pajak
Bumi dan Bangunan, yang terdiri dari kegiatan penyusunan data
awal/pembentukan basis data dan pemutakhiran data.
- Penyusunan Data Awal/Pembentukan Basis Data adalah kegiatan
pendataan seluruh Objek PBB yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Bumi dan Bangunan (KPPBB)/Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama).
- Pemutakhiran Data Objek PBB adalah suatu kegiatan
memperbaharui
atau menyesuaikan data yang ada berdasarkan verifikasi/penelitian
KPPBB/KPP Pratama.
- Ekstensifikasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk
memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada WP OP.
- Pemberian NPWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan NPWP.
- KPPBB atau KPP Pratama adalah KPPBB atau KPP Pratama yang
wilayah kerjanya meliputi tempat Objek PBB.
- KPP Lokasi atau KPP Pratama Lokasi adalah KPP yang wilayah
kerjanya meliputi lokasi Objek PBB.
- KPP Domisili atau KPP Pratama Domisili adalah KPP yang
wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak Orang
Pribadi yang mempunyai hak, memperoleh manfaat, memiliki, dan/atau
menguasai Objek PBB.
- Lampiran Pendataan Objek Pajak (LPOP) adalah formulir yang
berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan jenis
Objek PBB.
BAB II
PELAKSANAAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Pasal 2
| (1) |
KPPBB
atau KPP Pratama melakukan pendataan objek :
- unit tempat usaha; dan
- unit perumahan dan/atau unit apartemen,
yang memiliki NJOP tertentu. |
| (2) |
NJOP
tertentu untuk unit perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b ditetapkan sebagai berikut :
- NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); dan
- NJOP Bangunan paling rendah Rp 700.000,00/m2 (tujuh
ratus ribu rupiah per meter persegi).
|
| (3) |
NJOP
tertentu untuk unit apartemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, ditetapkan NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah RP 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah). |
Pasal 3
| (1) |
Pendataan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. |
| (2) |
Pendataan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus diikuti dengan
ekstensifikasi terhadap WP OP. |
| (3) |
Dalam
kegiatan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap WP
OP wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan kepadanya
diberikan NPWP. |
Pasal 4
| (1) |
Pemberian
NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh KPP
Lokasi atau KPP Pratama Lokasi. |
| (2) |
NPWP
diterbitkan sesuai dengan tempat tinggal/domisili dan/atau tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak. |
Pasal 5
| (1) |
Tata
Cara Ekstensifikasi WP OP melalui Pendataan Objek PBB diatur dalam
Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
| (2) |
Bentuk
Formulir LPOP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pasal 6
| (1) |
Susunan
Tim Ekstensifikasi WP OP Melalui Pendataan Objek PBB adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran III.1 dan Lampiran III.2 Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini. |
| (2) |
Susunan
Tim Pengawas Ekstensifikasi WP OP Melalui Pendataan Objek PBB adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III.3 dan Lampiran III.4
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
BAB III
BIAYA PELAKSANAAN EKSTENSIFIKASI
Pasal 7
| (1) |
Biaya
pelaksanaan ekstensifikasi WP OP dapat dibebankan pada sumber dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Daftar Alokasi Biaya
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (DA BP PBB), dan/atau
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); |
| (2) |
Standar
biaya pelaksanaan ekstensifikasi WP OP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
BAB IV
PENGHAPUSAN
Pasal 8
| (1) |
Dalam
hal Wajib Pajak telah memiliki NPWP atau telah meninggal dunia, KPP
Domisili melakukan penghapusan NPWP yang diberikan oleh KPP Lokasi atau
KPP Pratama Lokasi. |
| (2) |
Tata
Cara Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana
diatur dalam Lampiran IV. |
Pasal 9
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Agustus 2007
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 35/PJ/2008
TENTANG
PEMINDAHAN WAJIB PAJAK YANG SEMULA TERDAFTAR DAN ATAU
PENGUSAHA KENA PAJAK YANG SEMULA MELAPORKAN USAHANYA
PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS TAHAP I
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa
sehubungan dengan pembentukan instansi vertikal Direktorat Jenderal
Pajak dengan sistem administrasi perpajakan modern yang disusun
berdasarkan segmentasi Wajib Pajak, maka perlu memindahkan sejumlah
Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
- bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam
rangka melaksanakan ketentuan Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP- /PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak
Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak
Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, perlu menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak tentang Pemindahan Wajib Pajak yang Semula
Terdaftar dan atau Pengusaha Kena Pajak yang Semula Melaporkan Usahanya
pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jakarta Khusus Tahap I;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3686); sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
- Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001
tentang Jangka Waktu dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara
Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta
Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2007;
- Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
- Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ/2007 tentang Tempat Pendaftaran
Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha
Kena Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK YANG
SEMULA TERDAFTAR DAN ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK YANG SEMULA MELAPORKAN
USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS TAHAP I.
PERTAMA :
Memindahkan Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
tercantum dalam kolom (2) yang semula terdaftar dan atau melaporkan
usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagaimana tercantum pada
kolom (4) ke KPP sebagaimana tercantum pada kolom (5) Lampiran Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini.
KEDUA :
Saat mulai
terdaftar (SMT) bagi Wajib Pajak yang tercantum dalam kolom (2) pada KPP
sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran Keputusan Direktur
Jenderal Pajak ini adalah tanggal 7 April 2008.
KETIGA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur/Tenaga Pengkaji/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Maret 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098