Minggu, 17 Juni 2012

Pembuatan Surat Himbauan ber-NPWP


background imageSumber: http://dc354.4shared.com/doc/Qf_X7xY3/preview.html
 Departemen Keuangan Republik Indonesia 
Direktorat Jenderal Pajak 
Standard Operating Procedures 
TATA CARA PENERBITAN SURAT HIMBAUAN  
UNTUK BER-NPWP 
Revisi : 
Nomor :
KPP60-0004
Tanggal 
:  13 Maret 2008 
Halaman 
:
1 dari 3

A.
Deskripsi : 
Prosedur operasi ini menguraikan tata cara penerbitan himbauan untuk mendaftarkan diri 
atau meminta NPWP bagi Wajib Pajak yang telah memenui syarat, namun diketahui belum 
memiliki NPWP. 
B.
Dasar Hukum : 
Tidak ada 
C.
Surat Edaran Terkait : 
1.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.2/1997 tanggal 28 Februari 1997 
tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak dengan Pemanfaatan Data PBB 
2.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-07/PJ.7/2005 tanggal 22 Juni 2005 
tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain 
D.
Pihak yang Terkait : 
1.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
2.
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan 
3.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 
4.
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan 
5.
Wajib Pajak 
6.
Pihak Ketiga 
E.
Formulir yang Digunakan : 
1.
Nota Dinas Seksi Pengawasan dan Konsultasi 
2.
Data pihak ke tiga 
3.
Laporan pengamatan lapangan 
4.
Alat keterangan 
F.
Dokumen yang Dihasilkan : 
1.
Surat himbauan untuk ber-NPWP 

background image
Departemen Keuangan Republik Indonesia 
Direktorat Jenderal Pajak 
Standard Operating Procedures 
TATA CARA PENERBITAN SURAT HIMBAUAN  
UNTUK BER-NPWP 
Revisi : 
Nomor :
KPP60-0004
Tanggal 
:  13 Maret 2008 
Halaman 
:
2 dari 3

G.
Prosedur Kerja : 
1.
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan berdasarkan dokumen masuk yang telah 
didisposisi Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Nota Dinas dari Kepala Seksi Pengawasan 
dan Konsultasi, data pihak ke tiga, laporan hasil penelitian pendahuluan, dan/atau alat 
keterangan, menyusun dan menugaskan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk 
mencetak konsep Surat Himbauan NPWP. 
2.
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan mencetak konsep Surat Himbauan ber-NPWP 
dan menyampaikan konsep tersebut kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan. 
3.
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti, menyetujui, dan memaraf Surat 
Himbauan ber-NPWP serta meneruskannya ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak. 
4.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menyetujui, dan menandatangani Surat 
Himbauan ber-NPWP. 
5.
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menyiapkan pengiriman Surat Himbauan yang 
telah ditandatangani dan menatausahakan arsipnya. 
6.
Proses dilanjutkan ke SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP. 
7.
Proses selesai 
Jangka Waktu Penyelesaian :
 
Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemrosesan surat himbauan ber-NPWP dimulai. 

background image
Departemen Keuangan Republik Indonesia 
Direktorat Jenderal Pajak 
Standard Operating Procedures 
TATA CARA PENERBITAN SURAT HIMBAUAN  
UNTUK BER-NPWP 
Revisi : 
Nomor :
KPP60-0004
Tanggal 
:  13 Maret 2008 
Halaman 
:
3 dari 3

H.
Bagan Arus (Flow Chart) : 
TATA CARA PENERBITAN SURAT HIMBAUAN UNTUK BER-NPWP
Kepala Kantor 
Pelayanan Pajak
Kepala Seksi 
Pengawasan dan 
Konsultasi
Kepala Seksi 
Ekstensifikasi 
Perpajakan
Pelaksana Seksi 
Ekstensifikasi Perpajakan
Pihak ke Tiga
Wajib Pajak
Meneliti bahan dan 
mengisntruksikan 
untuk membuat 
konsep surat
Surat Himbaun 
ber-NPWP
Konsep Surat
Himbaun ber-
NPWP
SOP Tata 
Cara 
Penyampaian 
Dokumen di 
KPP
Laporan Penelitian 
Pendahuluan
Menyiapkan 
pengiriman dan 
menatausahakan 
arsip
Surat Himbaun 
ber-NPWP
Meneliti, 
menyetujui, dan 
memaraf
Nota Dinas
Menelaah, 
menyetujui, dan 
menandatangani
Selesai
Tata Cara 
Penerimaan 
Dokumen 
Masuk
Dokumen Masuk
Data dan Informasi
Membuat konsep 
surat
Mulai
Disahkan oleh : 
a.n. Direktur Jenderal  
Direktur Transformasi Proses Bisnis   
Robert Pakpahan 


 

Penerbitan Daftar Nominatif Usulan Pemeriksaan

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 82/PJ/2010 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR  JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-36/PJ/2010 TENTANG PROSEDUR PENERBITAN KEMBALI SURAT
KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR, SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR
TAMBAHAN, DAN/ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2010 tentang Prosedur Penerbitan Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak, dengan ini perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penerbitan kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP) dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar pada saat dilakukan penerbitan kembali atas nama Direktur Jenderal Pajak.

2. Prosedur penerbitan kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

3. Sebelum melakukan penerbitan kembali, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan Daftar Nominatif Usulan Penerbitan Kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP, dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dengan melampirkan Berita Acara Hasil Penelitian Usulan Penerbitan Kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP, dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya untuk mendapatkan persetujuan.

4. Berita Acara Hasil Penelitian Usulan Penerbitan Kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

5. Kepala Kantor Wilayah DJP harus memberikan putusan atas usulan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya usulan tersebut dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

6. Terhadap usulan yang disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak persetujuan diterima.

7. Terhadap usulan yang tidak disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta segera menindaklanjuti sesuai dengan penjelasan dan rekomendasi Kepala Kantor Wilayah DJP.

8. Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaporkan penerbitan kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP kepada Kepala Kantor Wilayah DJP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan penerbitan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

9. Kepala Kantor Wilayah DJP melakukan kompilasi laporan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dan melaporkannya kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya laporan penerbitan kembali, dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

10. Kepala Kantor Wilayah DJP melakukan evaluasi atas pelaksanaan penerbitan kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP berdasarkan kompilasi laporan sebagaimana dimaksud pada angka 9 dalam tahun berjalan dan melaporkan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

11. Lampiran I sampai dengan Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2010
Direktur Jenderal, ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Pengolahan Data

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 69/PJ/2011

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN IDENTIFIKASI (MATCHING)
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN NOMOR OBJEK PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mendukung program kerja penggalian potensi perpajakan melalui kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi Wajib Pajak dan untuk menindaklanjuti salah satu strategic paper crash program Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diperlukan adanya basis data pajak yang terintegrasi. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan tata cara pengintegrasian antara Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Objek Pajak melalui identifikasi (matching) antara Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Objek Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

I. Pengertian Umum
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
  1. Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut NOP adalah nomor identitas objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang bersifat unik, tetap, dan standar.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
  3. Identifikasi (matching) NPWP dan NOP adalah kegiatan menyandingkan atau mencocokkan NPWP yang ada pada Master File Wajib Pajak dengan NOP berdasarkan kriteria kesamaan tertentu.
  4. Intensifikasi adalah upaya penggalian potensi pajak terhadap Wajib Pajak yang sudah terdaftar pada Master File Wajib Pajak.
  5. Ekstensifikasi adalah upaya yang dilakukan untuk menambah jumlah Wajib Pajak terdaftar.
  6. Standardisasi Penulisan adalah proses penyamaan struktur penulisan nama dan alamat pada isian data yang akan diidentifikasi dengan Master File Wajib Pajak.
  7. Penurunan data adalah proses mengunggah (upload) data hasil identifikasi (matching) yang telah dilakukan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan ke portal DJP.
  8. Verifikasi data adalah proses penelitian data di lapangan yang dilakukan oleh KPP Pratama atas hasil penurunan data agar diperoleh data yang lebih akurat.
  9. Perekaman data adalah kegiatan menginput data hasil verifikasi data ke dalam basis data perpajakan.
  10. Pemanfaatan data adalah kegiatan memanfaatkan data hasil identifikasi (matching) melalui kegiatan intensifikasi maupun ekstensifikasi.
II. Maksud dan Tujuan
1. Identifikasi (matching) dimaksudkan untuk mendapatkan Master File Wajib Pajak yang terintegrasi dengan data Objek Pajak.
2. Kegiatan ini bertujuan antara lain untuk:
  1. perbaikan dan penyempurnaan basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. pertukaran data internal Direktorat Jenderal Pajak;
  3. pemanfaatan data melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi.
III. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pelaksanaan identifikasi (matching) meliputi:
1. Identifikasi (matching) terdiri dari beberapa proses berikut:
  1. Standardisasi penulisan;
  2. Pencocokan/Penyandingan;
  3. Quality Assurance atas proses standardisasi penulisan dan pencocokan/penyandingan;
  4. Penurunan data;
  5. Verifikasi data;
  6. Perekaman data;
  7. Pemanfaatan data; dan
  8. Pengawasan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
2. Identifikasi (matching) dilakukan oleh:
  1. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
  2. Kantor Wilayah DJP;
  3. KPP Pratama.
3. Data Objek Pajak yang diprioritaskan untuk digunakan dalam identifikasi (matching) meliputi data Objek Pajak untuk ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di atas Rp.500.000,- (buku 5, 4, 3).
4. Alur proses pelaksanaan kegiatan identifikasi (matching) ditetapkan sebagaimana dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
IV. Tata Cara Standardisasi Penulisan dan Pencocokan/penyandingan NOP dan NPWP
1. Pelaksanaan Identifikasi (matching) yang dilakukan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan meliputi:
  1. Standardisasi penulisan;
  2. Pencocokkan/Penyandingan;
  3. Quality Assurance atas proses standardisasi penulisan dan pencocokan/penyandingan;
  4. Penurunan data.
2. Standardisasi penulisan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-114/PJ/2010 tentang Pedoman Standardisasi Nama dan Alamat Wajib Pajak/Subjek Pajak/Objek Pajak Dalam Basis Data Pajak Pada Direktorat Jenderal Pajak.
3. Pencocokan/Penyandingan dilakukan berdasarkan kriteria kesamaan nama dan alamat Wajib Pajak.
4. Tata cara pelaksanaan pencocokan/penyandingan NOP dan NPWP ditetapkan sebagaimana dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
5. Hasil proses pencocokan/penyandingan NOP dan NPWP terdiri atas:
  1. Data NOP yang terindikasi NPWP Wajib Pajaknya;
  2. Data NOP yang tidak terindikasi NPWP Wajib Pajaknya.
V. Tata Cara Penurunan Data
  1. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melakukan penurunan data sebagaimana dimaksud dalam Romawi IV angka 5 yang disajikan di website intranet DJP (portal DJP) sesuai wilayah kerja KPP Pratama.
  2. Tata cara penurunan data hasil pencocokan/penyandingan NOP dan NPWP di website intranet DJP (portal DJP) ditetapkan sebagaimana pada SOP KPDJP Nomor KPJ24 - 0007 tentang Pengelolaan Portal DJP.
  3. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan memberitahukan ke KPP Pratama bahwa penurunan data telah dilakukan.
VI. Tata Cara Verifikasi Data Hasil Pencocokan/Penyandingan NOP dan NPWP
KPP Pratama melakukan verifikasi data atas penurunan data hasil pencocokan/penyandingan NOP dan NPWP yang disampaikan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Kegiatan verifikasi dilakukan oleh Seksi Ekstensifikasi Perpajakan dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di KPP Pratama.
2. Dalam melakukan kegiatan verifikasi, KPP Pratama dapat bekerjasama dengan pihak pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya.
3. Tata cara verifikasi data hasil pencocokan/penyandingan NOP dan NPWP ditetapkan sebagaimana dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Hasil verifikasi terdiri dari:
  1. Data NOP yang sudah teridentifikasi (matching) dengan NPWP-nya;
  2. Data NOP yang belum ber-NPWP; dan
  3. Data NOP yang sudah ber-NPWP tetapi NPWP-nya berbeda.
5. Terhadap data hasil verifikasi pada angka 4 huruf a dan c diatas selanjutnya dilakukan perekaman dan/atau pemutakhiran data pada basis data SISMIOP untuk melengkapi isian NPWP yang ada di dalam basis data SISMIOP sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-100/PJ/2010 tentang Kebijakan Perubahan Data SIDJP, SIPMOD dan SISMIOP.
6. Perekaman data atas hasil verifikasi dilakukan oleh Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
7. Terhadap data hasil verifikasi pada angka 4 huruf b, dapat ditindaklanjuti sebagai bahan untuk kegiatan ekstensifikasi.
VII Pemanfaatan Data Hasil Identifikasi (Matching) NPWP dan NOP
Data hasil verifikasi lapangan yang telah disampaikan ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan akan disajikan kembali di portal DJP. Selanjutnya KPP Pratama dapat memanfaatkan data tersebut untuk kegiatan intensifikasi Wajib Pajak dan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:
1. KPP Pratama melaksanakan intensifikasi terhadap Wajib Pajak yang teridentifikasi (matching) NOP dengan NPWP-nya. Kegiatan intensifikasi tersebut mencakup intensifikasi Subjek Pajak dan intensifikasi Objek Pajak.
2. KPP Pratama melaksanakan ekstensifikasi terhadap data NOP yang match dengan Wajib Pajak yang belum ber-NPWP.
3. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan memanfaatkan data hasil verifikasi lapangan dengan menyajikan dalam peta tematik Wajib Pajak yang berisi, antara lain:
  1. Kondisi Geografis Kantor Pelayanan Pajak;
  2. Kondisi jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga, jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar, jumlah kepala keluarga miskin, dan potensi Wajib Pajak Orang Pribadi baru;
  3. Objek pajak yang telah ber-NPWP dan objek pajak yang belum memiliki NPWP; dan
  4. Informasi NOP, NPWP dan profil WP.
4. Pembuatan peta tematik Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan oleh Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi dan berkoordinasi dengan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.
5. KPP Pratama memanfaatkan peta untuk kepentingan intensifikasi dan ekstensifikasi. Tata cara pemanfaatan data hasil identifikasi (matching) NPWP dan NOP mengacu pada PER-45/PJ/2009 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data (PAP3D).
VIII. Pengawasan dan Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Identifikasi (Matching)
Dalam rangka mewujudkan kinerja yang lebih terukur dan untuk kebutuhan evaluasi, perlu ditetapkan teknis pengawasan pembuatan dan penyampaian laporan atas kegiatan identifikasi (matching) dengan penjelasan sebagai berikut:
  1. KPP Pratama melaporkan hasil verifikasi data identifikasi (matching) NPWP dan NOP dalam bentuk hardcopy ke Kanwil DJP dengan tembusan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, maupun dalam bentuk softcopy dalam format excel melalui email: identifikasi.nop@pajak.go.id
  2. Pelaporan kegiatan verifikasi dilaksanakan paling lambat tanggal 10 setiap bulan setelah bulan pelaksanaan verifikasi data hasil pencocokan/penyandingan NOP dan NPWP.
  3. KPP Pratama melaporkan perkembangan peta kondisi wilayah, jumlah penduduk dan jumlah WP Orang Pribadi yang terdaftar (sebagaimana lampiran IV) setiap tahunnya sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-20/PJ.22/1995 tanggal 4 Juli 1995 tentang Pedoman Pembuatan Monografi Fiskal sebagaimana telah disempurnakan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-01/PJ.22/2003 tanggal 8 Agustus 2003.
  4. Kanwil DJP bertugas untuk melakukan monitoring pelaksanaan verifikasi lapangan dan memberikan bimbingan dan bantuan pelaksanaan kegiatan verifikasi lapangan.
  5. Bentuk Surat Tugas Verifikasi Data Hasil Pencocokan/Penyandingan NOP dan NPWP adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Surat Edaran ini.
  6. Bentuk Laporan Pelaksanaan Verifikasi Data Hasil Pencocokan/Penyandingan NOP dan NPWP sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VI Surat Edaran ini.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

Pencarian Data


background image
 
Departemen Keuangan Republik Indonesia 
Direktorat Jenderal Pajak 
Standard Operating Procedures 
TATA CARA PENCARIAN DATA DARI PIHAK KETIGA DALAM 
RANGKA PEMBENTUKAN/PEMUTAKHIRAN BANK DATA 
PERPAJAKAN  
Revisi : 
 
Nomor :
KPP60-0005
Tanggal 
:  13 Maret 2008 
Halaman 
:
1 dari 3
 
A.
 
Deskripsi : 
Prosedur operasi ini menguraikan tata cara pencarian data dari pihak ketiga dalam rangka 
pembentukan dan pemutakhiran bank data perpajakan. 
 
B.
 
Dasar Hukum : 
1.
 
Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan 
 
C.
 
Surat Edaran Terkait : 
1.
 
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor 06/PJ.9/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang 
Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak 
 
D.
 
Pihak yang Terkait : 
1.
 
Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
2.
 
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan 
3.
 
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan 
4.
 
Seksi Pengolahan Data dan Informasi  
 
E.
 
Formulir yang Digunakan : 
1.
 
Surat Tugas Pencarian Data  
 
F.
 
Dokumen yang Dihasilkan : 
1.
 
Formulir Alat Keterangan 
2.
 
Laporan Hasil Pencarian dan Penyandingan Data 
 
G.
 
Prosedur Kerja : 
1.
 
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan memerintahkan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi 
Perpajakan untuk menyusun konsep surat tugas pencarian data dari pihak ketiga terkait 
sumber dan jenis data yang diperlukan, serta metode/cara pencarian.  
background image
 
Departemen Keuangan Republik Indonesia 
Direktorat Jenderal Pajak 
Standard Operating Procedures 
TATA CARA PENCARIAN DATA DARI PIHAK KETIGA DALAM 
RANGKA PEMBENTUKAN/PEMUTAKHIRAN BANK DATA 
PERPAJAKAN  
Revisi : 
 
Nomor :
KPP60-0005
Tanggal 
:  13 Maret 2008 
Halaman 
:
2 dari 3
 
2.
 
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menyusun konsep surat tugas pencarian data 
pihak ketiga dan menyerahkan konsep tersebut kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi 
Perpajakan. 
3.
 
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti dan memaraf konsep surat tugas dan 
menyerahkan konsep tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. 
4.
 
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani konsep surat tugas dan 
dikembalikan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan. 
5.
 
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menentukan jenis data, metode dan cara 
pencarian data. 
6.
 
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan melakukan pencarian data dari pihak ketiga, 
menyandingkannya dengan master file WP dan membuat konsep laporan hasil pencarian 
dan penyandingan data, serta menyampaikan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi 
Perpajakan. 
7.
 
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti dan memaraf konsep laporan hasil 
pencarian dan penyandingan data, selanjutnya menyampaikan  kepada Kepala Kantor 
Pelayanan Pajak. 
8.
 
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani laporan hasil pencarian 
dan penyandingan data dan mengembalikan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi 
Perpajakan. 
9.
 
Pelaksana menyampaikan laporan hasil pencarian dan penyandingan data ke Seksi 
Pengolahan Data dan Informasi dalam rangka pembentukan/pemutakhiran bank data (up 
dating). 
10.
 
Proses selesai. 
 
 
 
 
 
Jangka Waktu Penyelesaian:   
 
Paling lama 7 (tujuh) hari. 
background image
 
Departemen Keuangan Republik Indonesia 
Direktorat Jenderal Pajak 
Standard Operating Procedures 
TATA CARA PENCARIAN DATA DARI PIHAK KETIGA DALAM 
RANGKA PEMBENTUKAN/PEMUTAKHIRAN BANK DATA 
PERPAJAKAN  
Revisi : 
 
Nomor :
KPP60-0005
Tanggal 
:  13 Maret 2008 
Halaman 
:
3 dari 3

H.
 
Bagan Arus (Flow Chart) : 
 
Disahkan oleh : 
a.n. Direktur Jenderal  
Direktur Transformasi Proses Bisnis   
 
 
 
Robert Pakpahan 
NIP. 060060167 

Ekstensifikasi Pepajakan

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Ekstensifikasi_pajak;

 

Ekstensifikasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai, maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan dan/atau pertokoan.

Kegiatan Ekstensifikasi ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama melalui Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
Dasar Peraturannya adalah :
  • Per-16/PJ/2007 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai melalui pemberi kerja/bendaharawan pemerintah.
  • Per-116/PJ/2007 tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah melalui Per-32/PJ/2008.
  • Per-35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pojok Wajib Pajak dalam rangka pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 16/PJ/2007

TENTANG

PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
YANG BERSTATUS SEBAGAI PENGURUS, KOMISARIS, PEMEGANG SAHAM/PEMILIK DAN PEGAWAI
MELALUI PEMBERI KERJA/BENDAHARAWAN PEMERINTAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada orang pribadi yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi, perlu dilakukan kegiatan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik Dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS SEBAGAI PENGURUS, KOMISARIS, PEMEGANG SAHAM/PEMILIK DAN PEGAWAI MELALUI PEMBERI KERJA/BENDAHARAWAN PEMERINTAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus dan atau Komisaris adalah orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri yang memegang jabatan sebagai Pengurus dan atau Komisaris (dewan pengawas) yang mengelola perusahaan, termasuk yayasan dan bentuk organisasi lainnya.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pemegang Saham/Pemilik adalah orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri yang merupakan Pemegang Saham/Pemilik pada perusahaan.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pegawai adalah orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik tertulis maupun tidak tertulis, termasuk yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang jumlahnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  4. Perusahaan adalah Perusahaan Perorangan atau Badan, termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan Kerja Sama Operasi (KSO), yang merupakan induk, cabang, perwakilan atau unit.
  5. Pemberi Kerja adalah Perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh Pegawai, termasuk Pengurus, Komisaris dan Pemegang Sahabat/Pemilik.
  6. Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah, Lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Luar Negeri, yang membayar gaji, upah, tunjangan, honorarium dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.
  7. Kantor Pelayanan Pajak Lokasi (KPP Lokasi) adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah.
  8. Kantor Pelayanan Pajak Domisili (KPP Domisili) adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/domisili Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang, Saham/Pemilik dan Pegawai.
  9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal alat identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  10. Daftar Nominatif adalah daftar nama dan identitas Pengurus, Komisaris, Pemegang Sahabat/Pemilik dan Pegawai yang disusun oleh Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah dan dikelompokkan berdasarkan penghasilan di atas PTKP dan belum ber-NPWP, penghasilan di atas PTKP dan sudah ber-NPWP, dan penghasilan di bawah PTKP.
  11. Elektronik NPWP (e-NPWP) adalah program aplikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah untuk merekam nama dan Identitas Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai yang berpenghasilan di atas PTKP dan belum ber-NPWP.
  12. Aplikasi Pendaftaran Wajib Pajak Massal (PWPM) adalah program aplikasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memproses pemberian NPWP Orang Pribadi berdasarkan e-NPWP atau Daftar Nominatif.
  13. Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari Master File Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.
BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBERIAN, DAN PENGHAPUSAN NPWP
Pasal 2
Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai dengan penghasilan di atas PTKP wajib mendaftarkan diri pada KPP dan kepadanya diberikan NPWP. Atas permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak di KPP Domisili diproses sesuai dengan tata cara pendaftaran yang berlaku.
Pasal 3
Dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi dan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak, pemberian NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh KPP Lokasi.
Pasal 4
(1)
Untuk pemberian NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah membuat Daftar Nominatif dan atau mengisi e-NPWP, dan menyampaikannya ke KPP Lokasi.
(2)
Penyampaian Daftar Nominatif dan atau e-NPWP yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai permohonan pendaftaran Wajib Pajak oleh masing-masing calon Wajib Pajak Orang Pribadi secara massal.
(3)
Terhadap orang pribadi yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak berdasarkan Daftar Nominatif dan atau e-NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kartu NPWP oleh KPP Lokasi sesuai domisili Wajib Pajak.
Pasal 5
(1)
Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki NPWP, KPP Domisili melakukan penghapusan NPWP yang diberikan oleh KPP Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2)
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Penghapusan NPWP.
Pasal 6
Susunan Tim Pelaksana dan Tata Cara Pemberian NPWP Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB III
PENUTUP
Pasal 7
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
  1. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam:
  2. 1)
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak;
    2)
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration;
    dinyatakan telah berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-338/PJ/2001 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Karyawan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Januari 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

DARMIN NASUTION
NIP 130605098





PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 116/PJ./2007

TENTANG

EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
MELALUI PENDATAAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
            
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, setiap subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
  3. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada orang pribadi untuk memiliki NPWP perlu dilakukan kegiatan ekstensifikasi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan.

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-533/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-115/PJ./2002;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dengan Sistem e-Registration.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI PENDATAAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
  1. Objek Pajak Bumi dan Bangunan (Objek PBB) adalah bumi dan/atau bangunan berupa unit tempat usaha, perumahan dan apartemen.
  2. Unit Tempat Usaha adalah unit bangunan yang berfungsi sebagai tempat kegiatan usaha baik yang berada di pusat perdagangan/tempat usaha maupun tidak.
  3. Unit Apartemen adalah unit hunian pada bangunan bertingkat termasuk unit rumah susun, kondominium dan bangunan sejenisnya.
  4. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah orang pribadi yang mempunyai hak, memiliki, memperoleh manfaat, dan/atau menguasai Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
  5. Pendataan Objek PBB adalah semua kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi dan menatausahakan data objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan, yang terdiri dari kegiatan penyusunan data awal/pembentukan basis data dan pemutakhiran data.
  6. Penyusunan Data Awal/Pembentukan Basis Data adalah kegiatan pendataan seluruh Objek PBB yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB)/Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama).
  7. Pemutakhiran Data Objek PBB adalah suatu kegiatan memperbaharui atau menyesuaikan data yang ada berdasarkan verifikasi/penelitian KPPBB/KPP Pratama.
  8. Ekstensifikasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada WP OP.
  9. Pemberian NPWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan NPWP.
  10. KPPBB atau KPP Pratama adalah KPPBB atau KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat Objek PBB.
  11. KPP Lokasi atau KPP Pratama Lokasi adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi Objek PBB.
  12. KPP Domisili atau KPP Pratama Domisili adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai hak, memperoleh manfaat, memiliki, dan/atau menguasai Objek PBB.
  13. Lampiran Pendataan Objek Pajak (LPOP) adalah formulir yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan jenis Objek PBB.


BAB II
PELAKSANAAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

Pasal 2

(1)  KPPBB atau KPP Pratama melakukan pendataan objek :
  1. unit tempat usaha; dan
  2. unit perumahan dan/atau unit apartemen,
yang memiliki NJOP tertentu.
(2)  NJOP tertentu untuk unit perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut :
  1. NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); dan
  2. NJOP Bangunan paling rendah Rp 700.000,00/m2 (tujuh ratus ribu rupiah per meter persegi).
(3)  NJOP tertentu untuk unit apartemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah RP 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).


Pasal 3

(1)  Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)  Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus diikuti dengan ekstensifikasi terhadap WP OP.
(3)  Dalam kegiatan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap WP OP wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan kepadanya diberikan NPWP.


Pasal 4

(1)  Pemberian NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh KPP Lokasi atau KPP Pratama Lokasi.
(2)  NPWP diterbitkan sesuai dengan tempat tinggal/domisili dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.


Pasal 5

(1)  Tata Cara Ekstensifikasi WP OP melalui Pendataan Objek PBB diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)  Bentuk Formulir LPOP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 6

(1)  Susunan Tim Ekstensifikasi WP OP Melalui Pendataan Objek PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III.1 dan Lampiran III.2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)  Susunan Tim Pengawas Ekstensifikasi WP OP Melalui Pendataan Objek PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III.3 dan Lampiran III.4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


BAB III
BIAYA PELAKSANAAN EKSTENSIFIKASI

Pasal 7

(1)  Biaya pelaksanaan ekstensifikasi WP OP dapat dibebankan pada sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Daftar Alokasi Biaya Pemungutan  Pajak Bumi dan Bangunan (DA BP PBB), dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
(2)  Standar biaya pelaksanaan ekstensifikasi WP OP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


BAB IV
PENGHAPUSAN
Pasal 8

(1)  Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki NPWP atau telah meninggal dunia, KPP Domisili melakukan penghapusan NPWP yang diberikan oleh KPP Lokasi atau KPP Pratama Lokasi.
(2)  Tata Cara Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV.


Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Agustus 2007
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098




KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 35/PJ/2008

TENTANG

PEMINDAHAN WAJIB PAJAK YANG SEMULA TERDAFTAR DAN ATAU
PENGUSAHA KENA PAJAK YANG SEMULA MELAPORKAN USAHANYA
PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS TAHAP I

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :
  1. bahwa sehubungan dengan pembentukan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak dengan sistem administrasi perpajakan modern yang disusun berdasarkan segmentasi Wajib Pajak, maka perlu memindahkan sejumlah Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka  melaksanakan ketentuan Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-      /PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemindahan Wajib Pajak yang Semula Terdaftar dan atau Pengusaha Kena Pajak yang Semula Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Tahap I;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686); sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2007;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ/2007 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK YANG SEMULA TERDAFTAR DAN ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK YANG SEMULA MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS TAHAP I.


PERTAMA :

Memindahkan Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam kolom (2) yang semula terdaftar dan atau melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagaimana tercantum pada kolom (4) ke KPP sebagaimana tercantum pada kolom (5) Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


KEDUA :

Saat mulai terdaftar (SMT) bagi Wajib Pajak yang tercantum dalam kolom (2) pada KPP sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini adalah tanggal 7 April 2008.


KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur/Tenaga Pengkaji/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Kepala KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Maret 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Recent Posts

Blogger templates

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu

Blog Translator

Popular Posts