Minggu, 17 Juni 2012

Ekstensifikasi Pepajakan

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Ekstensifikasi_pajak;

 

Ekstensifikasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai, maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan dan/atau pertokoan.

Kegiatan Ekstensifikasi ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama melalui Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
Dasar Peraturannya adalah :
  • Per-16/PJ/2007 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai melalui pemberi kerja/bendaharawan pemerintah.
  • Per-116/PJ/2007 tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah melalui Per-32/PJ/2008.
  • Per-35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pojok Wajib Pajak dalam rangka pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 16/PJ/2007

TENTANG

PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
YANG BERSTATUS SEBAGAI PENGURUS, KOMISARIS, PEMEGANG SAHAM/PEMILIK DAN PEGAWAI
MELALUI PEMBERI KERJA/BENDAHARAWAN PEMERINTAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada orang pribadi yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi, perlu dilakukan kegiatan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik Dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS SEBAGAI PENGURUS, KOMISARIS, PEMEGANG SAHAM/PEMILIK DAN PEGAWAI MELALUI PEMBERI KERJA/BENDAHARAWAN PEMERINTAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus dan atau Komisaris adalah orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri yang memegang jabatan sebagai Pengurus dan atau Komisaris (dewan pengawas) yang mengelola perusahaan, termasuk yayasan dan bentuk organisasi lainnya.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pemegang Saham/Pemilik adalah orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri yang merupakan Pemegang Saham/Pemilik pada perusahaan.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pegawai adalah orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik tertulis maupun tidak tertulis, termasuk yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang jumlahnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  4. Perusahaan adalah Perusahaan Perorangan atau Badan, termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan Kerja Sama Operasi (KSO), yang merupakan induk, cabang, perwakilan atau unit.
  5. Pemberi Kerja adalah Perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh Pegawai, termasuk Pengurus, Komisaris dan Pemegang Sahabat/Pemilik.
  6. Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah, Lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Luar Negeri, yang membayar gaji, upah, tunjangan, honorarium dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.
  7. Kantor Pelayanan Pajak Lokasi (KPP Lokasi) adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah.
  8. Kantor Pelayanan Pajak Domisili (KPP Domisili) adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/domisili Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang, Saham/Pemilik dan Pegawai.
  9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal alat identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  10. Daftar Nominatif adalah daftar nama dan identitas Pengurus, Komisaris, Pemegang Sahabat/Pemilik dan Pegawai yang disusun oleh Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah dan dikelompokkan berdasarkan penghasilan di atas PTKP dan belum ber-NPWP, penghasilan di atas PTKP dan sudah ber-NPWP, dan penghasilan di bawah PTKP.
  11. Elektronik NPWP (e-NPWP) adalah program aplikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah untuk merekam nama dan Identitas Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai yang berpenghasilan di atas PTKP dan belum ber-NPWP.
  12. Aplikasi Pendaftaran Wajib Pajak Massal (PWPM) adalah program aplikasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memproses pemberian NPWP Orang Pribadi berdasarkan e-NPWP atau Daftar Nominatif.
  13. Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari Master File Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.
BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBERIAN, DAN PENGHAPUSAN NPWP
Pasal 2
Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai dengan penghasilan di atas PTKP wajib mendaftarkan diri pada KPP dan kepadanya diberikan NPWP. Atas permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak di KPP Domisili diproses sesuai dengan tata cara pendaftaran yang berlaku.
Pasal 3
Dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi dan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak, pemberian NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh KPP Lokasi.
Pasal 4
(1)
Untuk pemberian NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah membuat Daftar Nominatif dan atau mengisi e-NPWP, dan menyampaikannya ke KPP Lokasi.
(2)
Penyampaian Daftar Nominatif dan atau e-NPWP yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai permohonan pendaftaran Wajib Pajak oleh masing-masing calon Wajib Pajak Orang Pribadi secara massal.
(3)
Terhadap orang pribadi yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak berdasarkan Daftar Nominatif dan atau e-NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kartu NPWP oleh KPP Lokasi sesuai domisili Wajib Pajak.
Pasal 5
(1)
Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki NPWP, KPP Domisili melakukan penghapusan NPWP yang diberikan oleh KPP Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2)
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Penghapusan NPWP.
Pasal 6
Susunan Tim Pelaksana dan Tata Cara Pemberian NPWP Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB III
PENUTUP
Pasal 7
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
  1. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam:
  2. 1)
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak;
    2)
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration;
    dinyatakan telah berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-338/PJ/2001 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Karyawan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Januari 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

DARMIN NASUTION
NIP 130605098





PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 116/PJ./2007

TENTANG

EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
MELALUI PENDATAAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
            
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, setiap subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
  3. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada orang pribadi untuk memiliki NPWP perlu dilakukan kegiatan ekstensifikasi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan.

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-533/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-115/PJ./2002;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dengan Sistem e-Registration.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI PENDATAAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
  1. Objek Pajak Bumi dan Bangunan (Objek PBB) adalah bumi dan/atau bangunan berupa unit tempat usaha, perumahan dan apartemen.
  2. Unit Tempat Usaha adalah unit bangunan yang berfungsi sebagai tempat kegiatan usaha baik yang berada di pusat perdagangan/tempat usaha maupun tidak.
  3. Unit Apartemen adalah unit hunian pada bangunan bertingkat termasuk unit rumah susun, kondominium dan bangunan sejenisnya.
  4. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah orang pribadi yang mempunyai hak, memiliki, memperoleh manfaat, dan/atau menguasai Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
  5. Pendataan Objek PBB adalah semua kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi dan menatausahakan data objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan, yang terdiri dari kegiatan penyusunan data awal/pembentukan basis data dan pemutakhiran data.
  6. Penyusunan Data Awal/Pembentukan Basis Data adalah kegiatan pendataan seluruh Objek PBB yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB)/Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama).
  7. Pemutakhiran Data Objek PBB adalah suatu kegiatan memperbaharui atau menyesuaikan data yang ada berdasarkan verifikasi/penelitian KPPBB/KPP Pratama.
  8. Ekstensifikasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada WP OP.
  9. Pemberian NPWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan NPWP.
  10. KPPBB atau KPP Pratama adalah KPPBB atau KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat Objek PBB.
  11. KPP Lokasi atau KPP Pratama Lokasi adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi Objek PBB.
  12. KPP Domisili atau KPP Pratama Domisili adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai hak, memperoleh manfaat, memiliki, dan/atau menguasai Objek PBB.
  13. Lampiran Pendataan Objek Pajak (LPOP) adalah formulir yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan jenis Objek PBB.


BAB II
PELAKSANAAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

Pasal 2

(1)  KPPBB atau KPP Pratama melakukan pendataan objek :
  1. unit tempat usaha; dan
  2. unit perumahan dan/atau unit apartemen,
yang memiliki NJOP tertentu.
(2)  NJOP tertentu untuk unit perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut :
  1. NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); dan
  2. NJOP Bangunan paling rendah Rp 700.000,00/m2 (tujuh ratus ribu rupiah per meter persegi).
(3)  NJOP tertentu untuk unit apartemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah RP 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).


Pasal 3

(1)  Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)  Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus diikuti dengan ekstensifikasi terhadap WP OP.
(3)  Dalam kegiatan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap WP OP wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan kepadanya diberikan NPWP.


Pasal 4

(1)  Pemberian NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh KPP Lokasi atau KPP Pratama Lokasi.
(2)  NPWP diterbitkan sesuai dengan tempat tinggal/domisili dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.


Pasal 5

(1)  Tata Cara Ekstensifikasi WP OP melalui Pendataan Objek PBB diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)  Bentuk Formulir LPOP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 6

(1)  Susunan Tim Ekstensifikasi WP OP Melalui Pendataan Objek PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III.1 dan Lampiran III.2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)  Susunan Tim Pengawas Ekstensifikasi WP OP Melalui Pendataan Objek PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III.3 dan Lampiran III.4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


BAB III
BIAYA PELAKSANAAN EKSTENSIFIKASI

Pasal 7

(1)  Biaya pelaksanaan ekstensifikasi WP OP dapat dibebankan pada sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Daftar Alokasi Biaya Pemungutan  Pajak Bumi dan Bangunan (DA BP PBB), dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
(2)  Standar biaya pelaksanaan ekstensifikasi WP OP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


BAB IV
PENGHAPUSAN
Pasal 8

(1)  Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki NPWP atau telah meninggal dunia, KPP Domisili melakukan penghapusan NPWP yang diberikan oleh KPP Lokasi atau KPP Pratama Lokasi.
(2)  Tata Cara Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV.


Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Agustus 2007
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098




KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 35/PJ/2008

TENTANG

PEMINDAHAN WAJIB PAJAK YANG SEMULA TERDAFTAR DAN ATAU
PENGUSAHA KENA PAJAK YANG SEMULA MELAPORKAN USAHANYA
PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS TAHAP I

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :
  1. bahwa sehubungan dengan pembentukan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak dengan sistem administrasi perpajakan modern yang disusun berdasarkan segmentasi Wajib Pajak, maka perlu memindahkan sejumlah Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka  melaksanakan ketentuan Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-      /PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemindahan Wajib Pajak yang Semula Terdaftar dan atau Pengusaha Kena Pajak yang Semula Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Tahap I;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686); sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2007;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ/2007 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK YANG SEMULA TERDAFTAR DAN ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK YANG SEMULA MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS TAHAP I.


PERTAMA :

Memindahkan Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam kolom (2) yang semula terdaftar dan atau melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagaimana tercantum pada kolom (4) ke KPP sebagaimana tercantum pada kolom (5) Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


KEDUA :

Saat mulai terdaftar (SMT) bagi Wajib Pajak yang tercantum dalam kolom (2) pada KPP sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini adalah tanggal 7 April 2008.


KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur/Tenaga Pengkaji/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Kepala KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Maret 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

Blogger templates

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu

Blog Translator

Popular Posts