Departemen Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Standard Operating Procedures
TATA CARA PENCARIAN DATA DARI PIHAK KETIGA DALAM
RANGKA PEMBENTUKAN/PEMUTAKHIRAN BANK DATA
PERPAJAKAN
Revisi :
Nomor :
KPP60-0005
Tanggal
: 13 Maret 2008
Halaman
:
1 dari 3
A.
Deskripsi :
Prosedur operasi ini menguraikan tata cara pencarian data dari pihak ketiga dalam rangka
pembentukan dan pemutakhiran bank data perpajakan.
B.
Dasar Hukum :
1.
C.
Surat Edaran Terkait :
1.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor 06/PJ.9/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang
Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak
D.
Pihak yang Terkait :
1.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2.
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan
3.
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan
4.
Seksi Pengolahan Data dan Informasi
E.
Formulir yang Digunakan :
1.
Surat Tugas Pencarian Data
F.
Dokumen yang Dihasilkan :
1.
Formulir Alat Keterangan
2.
Laporan Hasil Pencarian dan Penyandingan Data
G.
Prosedur Kerja :
1.
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan memerintahkan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi
Perpajakan untuk menyusun konsep surat tugas pencarian data dari pihak ketiga terkait
sumber dan jenis data yang diperlukan, serta metode/cara pencarian.
Departemen Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Standard Operating Procedures
TATA CARA PENCARIAN DATA DARI PIHAK KETIGA DALAM
RANGKA PEMBENTUKAN/PEMUTAKHIRAN BANK DATA
PERPAJAKAN
Revisi :
Nomor :
KPP60-0005
Tanggal
: 13 Maret 2008
Halaman
:
2 dari 3
2.
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menyusun konsep surat tugas pencarian data
pihak ketiga dan menyerahkan konsep tersebut kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi
Perpajakan.
3.
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti dan memaraf konsep surat tugas dan
menyerahkan konsep tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
4.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani konsep surat tugas dan
dikembalikan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
5.
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menentukan jenis data, metode dan cara
pencarian data.
6.
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan melakukan pencarian data dari pihak ketiga,
menyandingkannya dengan master file WP dan membuat konsep laporan hasil pencarian
dan penyandingan data, serta menyampaikan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi
Perpajakan.
7.
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti dan memaraf konsep laporan hasil
pencarian dan penyandingan data, selanjutnya menyampaikan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak.
8.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani laporan hasil pencarian
dan penyandingan data dan mengembalikan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi
Perpajakan.
9.
Pelaksana menyampaikan laporan hasil pencarian dan penyandingan data ke Seksi
Pengolahan Data dan Informasi dalam rangka pembentukan/pemutakhiran bank data (up
dating).
10.
Proses selesai.
Jangka Waktu Penyelesaian:
Paling lama 7 (tujuh) hari.
Departemen Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Standard Operating Procedures
TATA CARA PENCARIAN DATA DARI PIHAK KETIGA DALAM
RANGKA PEMBENTUKAN/PEMUTAKHIRAN BANK DATA
PERPAJAKAN
Revisi :
Nomor :
KPP60-0005
Tanggal
: 13 Maret 2008
Halaman
:
3 dari 3
H.
Bagan Arus (Flow Chart) :
Disahkan oleh :
a.n. Direktur Jenderal
Direktur Transformasi Proses Bisnis
Robert Pakpahan
NIP. 060060167
0 komentar:
Posting Komentar