Rabu, 13 Juni 2012

Pajak Penghasilan

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 merupakan ketentuan material yang mengatur mekanisme pengenaan Pajak Penghasilan. Undang-Undang ini menjadi sumber diterapkannya Pajak Penghasilan bagi setiap orang yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.
Berikut adalah beberapa tautan mengenai Pajak Penghasilan di Indonesia:
Undang-Undang PPh

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

Blogger templates

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu

Blog Translator

Popular Posts