Minggu, 17 Juni 2012

Pengolahan Data

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 69/PJ/2011

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN IDENTIFIKASI (MATCHING)
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN NOMOR OBJEK PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mendukung program kerja penggalian potensi perpajakan melalui kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi Wajib Pajak dan untuk menindaklanjuti salah satu strategic paper crash program Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diperlukan adanya basis data pajak yang terintegrasi. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan tata cara pengintegrasian antara Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Objek Pajak melalui identifikasi (matching) antara Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Objek Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

I. Pengertian Umum
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
  1. Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut NOP adalah nomor identitas objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang bersifat unik, tetap, dan standar.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
  3. Identifikasi (matching) NPWP dan NOP adalah kegiatan menyandingkan atau mencocokkan NPWP yang ada pada Master File Wajib Pajak dengan NOP berdasarkan kriteria kesamaan tertentu.
  4. Intensifikasi adalah upaya penggalian potensi pajak terhadap Wajib Pajak yang sudah terdaftar pada Master File Wajib Pajak.
  5. Ekstensifikasi adalah upaya yang dilakukan untuk menambah jumlah Wajib Pajak terdaftar.
  6. Standardisasi Penulisan adalah proses penyamaan struktur penulisan nama dan alamat pada isian data yang akan diidentifikasi dengan Master File Wajib Pajak.
  7. Penurunan data adalah proses mengunggah (upload) data hasil identifikasi (matching) yang telah dilakukan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan ke portal DJP.
  8. Verifikasi data adalah proses penelitian data di lapangan yang dilakukan oleh KPP Pratama atas hasil penurunan data agar diperoleh data yang lebih akurat.
  9. Perekaman data adalah kegiatan menginput data hasil verifikasi data ke dalam basis data perpajakan.
  10. Pemanfaatan data adalah kegiatan memanfaatkan data hasil identifikasi (matching) melalui kegiatan intensifikasi maupun ekstensifikasi.
II. Maksud dan Tujuan
1. Identifikasi (matching) dimaksudkan untuk mendapatkan Master File Wajib Pajak yang terintegrasi dengan data Objek Pajak.
2. Kegiatan ini bertujuan antara lain untuk:
  1. perbaikan dan penyempurnaan basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. pertukaran data internal Direktorat Jenderal Pajak;
  3. pemanfaatan data melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi.
III. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pelaksanaan identifikasi (matching) meliputi:
1. Identifikasi (matching) terdiri dari beberapa proses berikut:
  1. Standardisasi penulisan;
  2. Pencocokan/Penyandingan;
  3. Quality Assurance atas proses standardisasi penulisan dan pencocokan/penyandingan;
  4. Penurunan data;
  5. Verifikasi data;
  6. Perekaman data;
  7. Pemanfaatan data; dan
  8. Pengawasan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
2. Identifikasi (matching) dilakukan oleh:
  1. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
  2. Kantor Wilayah DJP;
  3. KPP Pratama.
3. Data Objek Pajak yang diprioritaskan untuk digunakan dalam identifikasi (matching) meliputi data Objek Pajak untuk ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di atas Rp.500.000,- (buku 5, 4, 3).
4. Alur proses pelaksanaan kegiatan identifikasi (matching) ditetapkan sebagaimana dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
IV. Tata Cara Standardisasi Penulisan dan Pencocokan/penyandingan NOP dan NPWP
1. Pelaksanaan Identifikasi (matching) yang dilakukan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan meliputi:
  1. Standardisasi penulisan;
  2. Pencocokkan/Penyandingan;
  3. Quality Assurance atas proses standardisasi penulisan dan pencocokan/penyandingan;
  4. Penurunan data.
2. Standardisasi penulisan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-114/PJ/2010 tentang Pedoman Standardisasi Nama dan Alamat Wajib Pajak/Subjek Pajak/Objek Pajak Dalam Basis Data Pajak Pada Direktorat Jenderal Pajak.
3. Pencocokan/Penyandingan dilakukan berdasarkan kriteria kesamaan nama dan alamat Wajib Pajak.
4. Tata cara pelaksanaan pencocokan/penyandingan NOP dan NPWP ditetapkan sebagaimana dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
5. Hasil proses pencocokan/penyandingan NOP dan NPWP terdiri atas:
  1. Data NOP yang terindikasi NPWP Wajib Pajaknya;
  2. Data NOP yang tidak terindikasi NPWP Wajib Pajaknya.
V. Tata Cara Penurunan Data
  1. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melakukan penurunan data sebagaimana dimaksud dalam Romawi IV angka 5 yang disajikan di website intranet DJP (portal DJP) sesuai wilayah kerja KPP Pratama.
  2. Tata cara penurunan data hasil pencocokan/penyandingan NOP dan NPWP di website intranet DJP (portal DJP) ditetapkan sebagaimana pada SOP KPDJP Nomor KPJ24 - 0007 tentang Pengelolaan Portal DJP.
  3. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan memberitahukan ke KPP Pratama bahwa penurunan data telah dilakukan.
VI. Tata Cara Verifikasi Data Hasil Pencocokan/Penyandingan NOP dan NPWP
KPP Pratama melakukan verifikasi data atas penurunan data hasil pencocokan/penyandingan NOP dan NPWP yang disampaikan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Kegiatan verifikasi dilakukan oleh Seksi Ekstensifikasi Perpajakan dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di KPP Pratama.
2. Dalam melakukan kegiatan verifikasi, KPP Pratama dapat bekerjasama dengan pihak pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya.
3. Tata cara verifikasi data hasil pencocokan/penyandingan NOP dan NPWP ditetapkan sebagaimana dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Hasil verifikasi terdiri dari:
  1. Data NOP yang sudah teridentifikasi (matching) dengan NPWP-nya;
  2. Data NOP yang belum ber-NPWP; dan
  3. Data NOP yang sudah ber-NPWP tetapi NPWP-nya berbeda.
5. Terhadap data hasil verifikasi pada angka 4 huruf a dan c diatas selanjutnya dilakukan perekaman dan/atau pemutakhiran data pada basis data SISMIOP untuk melengkapi isian NPWP yang ada di dalam basis data SISMIOP sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-100/PJ/2010 tentang Kebijakan Perubahan Data SIDJP, SIPMOD dan SISMIOP.
6. Perekaman data atas hasil verifikasi dilakukan oleh Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
7. Terhadap data hasil verifikasi pada angka 4 huruf b, dapat ditindaklanjuti sebagai bahan untuk kegiatan ekstensifikasi.
VII Pemanfaatan Data Hasil Identifikasi (Matching) NPWP dan NOP
Data hasil verifikasi lapangan yang telah disampaikan ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan akan disajikan kembali di portal DJP. Selanjutnya KPP Pratama dapat memanfaatkan data tersebut untuk kegiatan intensifikasi Wajib Pajak dan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:
1. KPP Pratama melaksanakan intensifikasi terhadap Wajib Pajak yang teridentifikasi (matching) NOP dengan NPWP-nya. Kegiatan intensifikasi tersebut mencakup intensifikasi Subjek Pajak dan intensifikasi Objek Pajak.
2. KPP Pratama melaksanakan ekstensifikasi terhadap data NOP yang match dengan Wajib Pajak yang belum ber-NPWP.
3. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan memanfaatkan data hasil verifikasi lapangan dengan menyajikan dalam peta tematik Wajib Pajak yang berisi, antara lain:
  1. Kondisi Geografis Kantor Pelayanan Pajak;
  2. Kondisi jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga, jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar, jumlah kepala keluarga miskin, dan potensi Wajib Pajak Orang Pribadi baru;
  3. Objek pajak yang telah ber-NPWP dan objek pajak yang belum memiliki NPWP; dan
  4. Informasi NOP, NPWP dan profil WP.
4. Pembuatan peta tematik Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan oleh Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi dan berkoordinasi dengan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.
5. KPP Pratama memanfaatkan peta untuk kepentingan intensifikasi dan ekstensifikasi. Tata cara pemanfaatan data hasil identifikasi (matching) NPWP dan NOP mengacu pada PER-45/PJ/2009 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data (PAP3D).
VIII. Pengawasan dan Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Identifikasi (Matching)
Dalam rangka mewujudkan kinerja yang lebih terukur dan untuk kebutuhan evaluasi, perlu ditetapkan teknis pengawasan pembuatan dan penyampaian laporan atas kegiatan identifikasi (matching) dengan penjelasan sebagai berikut:
  1. KPP Pratama melaporkan hasil verifikasi data identifikasi (matching) NPWP dan NOP dalam bentuk hardcopy ke Kanwil DJP dengan tembusan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, maupun dalam bentuk softcopy dalam format excel melalui email: identifikasi.nop@pajak.go.id
  2. Pelaporan kegiatan verifikasi dilaksanakan paling lambat tanggal 10 setiap bulan setelah bulan pelaksanaan verifikasi data hasil pencocokan/penyandingan NOP dan NPWP.
  3. KPP Pratama melaporkan perkembangan peta kondisi wilayah, jumlah penduduk dan jumlah WP Orang Pribadi yang terdaftar (sebagaimana lampiran IV) setiap tahunnya sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-20/PJ.22/1995 tanggal 4 Juli 1995 tentang Pedoman Pembuatan Monografi Fiskal sebagaimana telah disempurnakan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-01/PJ.22/2003 tanggal 8 Agustus 2003.
  4. Kanwil DJP bertugas untuk melakukan monitoring pelaksanaan verifikasi lapangan dan memberikan bimbingan dan bantuan pelaksanaan kegiatan verifikasi lapangan.
  5. Bentuk Surat Tugas Verifikasi Data Hasil Pencocokan/Penyandingan NOP dan NPWP adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Surat Edaran ini.
  6. Bentuk Laporan Pelaksanaan Verifikasi Data Hasil Pencocokan/Penyandingan NOP dan NPWP sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VI Surat Edaran ini.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

Blogger templates

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu

Blog Translator

Popular Posts