PENILAIAN
INDIVIDUAL
OBJEK
PAJAK PBB
PROSES PENILAIAN INDIVIDUAL
OBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Sumber: http://dc312.4shared.com/doc/7zmMSGyd/preview.html
Sumber: http://dc312.4shared.com/doc/7zmMSGyd/preview.html
Penilaian
individual adalah suatu sistem penilaian terhadap objek pajak dengan
cara memperhitungkan seluruh karakteristik dari objek yang dimaksud.
Teknik penilaian individual diterapkan untuk jenis objek pajak dengan
konstruksi khusus atau objek pajak yang sudah dinilai dengan CAV
namun hasilnya tidak mencerminkan nilai sebenarnya, hal ini
dikarenakan keterbatasan program aplikasi.
Beberapa permasalahan dalam
tata cara penilaian individual atas objek Pajak PBB yang perlu
disesuaikan dan disempurnakan antara lain :
- Pada umumnya proses penilaian kurang didukung oleh kualitas dan kuantitas Basis Data dan Informasi Pasar Properti yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Basis Data dan Informasi Pasar Properti belum dikelola secara sistematik, periodik, konsisten dan komprehensif.
- Pendekatan penilaian yang selama ini digunakan kurang memperhatikan prinsip penilaian properti sebagai satu kesatuan investasi, sehingga hasil penilaiannya kurang akurat dan kurang mencerminkan nilai pasar properti, meskipun dalam pasal 1 ayat 3 Undang-undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1994 telah mendefinisikan bahwa “Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, nilai jual objek pajak pengganti”. Definisi NJOP di atas mempertegas bahwa pengertian NJOP merupakan satu kesatuan investasi. Oleh karena itu, konsekuensi proses penilaian objek pajaknya perlu mempertimbangkan prinsip penilaian tersebut, yaitu tidak memisah-misahkan antara Nilai Bumi dan Nilai Bangunan. Pengalokasian NJOP Bumi dan NJOP Bangunan dilakukan untuk tujuan penerbitan SPPT.
Penerapan
Pendekatan Biaya (Pendekatan
atau Metode Nilai Perolehan Baru) secara umum dilakukan dengan
melakukan penilaian secara rinci atas objek yang akan dinilai, yakni
tanah dan bangunan dengan tetap memperhatikan prinsip penilaian
properti sebagai satu kesatuan investasi. Kesatuan investasi yang
dimaksud disini adalah bahwa nilai
yang dihasilkan dari masing-masing komponen objek penilaian (tanah
dan bangunan) harus dijumlahkan menjadi suatu nilai yang mencerminkan
nilai pasar properti secara utuh.
Implementasi
Pendekatan Biaya (Pendekatan atau Metode Nilai Perolehan Baru) untuk
penentuan NJOP dilakukan dengan cara : NJOP Bumi diperoleh dengan
cara melakukan analisis NIR (Nilai Indikasi Rata-rata), sedangkan
NJOP Bangunan diperoleh dengan penerapan aplikasi CAV (Computer
Assisted Valuation) /
DBKB (Daftar Biaya Komponen Bangunan). Namun
dalam implementasinya, penentuan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan
dilakukan secara terpisah tanpa memperhatikan apakah penjumlahan NJOP
Bumi dan NJOP Bangunan tersebut telah mencerminkan nilai pasar
properti secara utuh.
Pendekatan
Biaya (Pendekatan
atau Metode Nilai Perolehan Baru) pada
umumnya hanya mencerminkan biaya perolehannya dan kurang
mencerminkan profitabilitas investasi, sehingga untuk penilaian
objek pajak PBB yang menghasilkan pendapatan, hasil penilaiannya
kurang mencerminkan nilai pasar.
Pada umumnya pendapatan atas objek pajak PBB berupa pendapatan sewa,
kecuali sektor perkebunanan, perhutanan dan pertambangan sebagai
natural
resources
yang menghasilkan pendapatan berupa penjualan hasil alam.
Pada
prinsipnya, proses Penilaian Individual Objek Pajak PBB melalui 2
tahapan. Tahap
pertama
merupakan tahap Penentuan Nilai Pasar Properti; tahap
ke dua, adalah
Penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB.
Tujuan yang akan dicapai dari tahap pertama ini adalah untuk
menentukan nilai pasar properti. Pengertian properti yang dimaksud
adalah properti dalam pandangan sebagai satu kesatuan investasi, yang
dapat mencakupi objek PBB saja maupun properti sebagai objek PBB dan
sekaligus bukan objek PBB.
Sedangkan tahap ke dua
merupakan Tahap Penentuan Nilai Jual Objek Pajak yang mana bertujuan
untuk memenuhi kepentingan perpajakan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No. 12 tahun 1985 tentang PBB jo UU No. 12 tahun 1994
tentang PBB, yang terdiri dari NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
2.3.
TAHAP PERTAMA
2.3.1.
Tahapan Identifikasi
|
Proses
Penilaian Individual
Objek PBB dimulai dengan tahapan penentuan Nilai Pasar Properti,
dalam tahap ini, urutan kegiatan yang dilakukan meliputi :
Secara
detail akan dijelaskan tahap demi tahap sebagai berikut :
Tahap
identifikasi
adalah tahap untuk mengetahui secara detail properti yang akan
dilakukan penilaian, meliputi :
Identifikasi
Properti, pekerjaan
ini meliputi kegiatan untuk mengenal dan mengetahui segala sesuatu
yang berkaitan dengan properti yang akan dinilai, properti
pembanding dan pasar properti. Termasuk Real Properti/Real Estat
dan Personal Properti. Real
estat,
didefinisikan sebagai tanah dan bangunan atau buatan manusia
lainnya yang melekat pada tanah. Real
Properti,
merujuk
segala kepentingan dan manfaaf serta hak (bundle
of rights)
untuk
menggunakan, menyewa, memindahkan tanah beserta pengolahan dan
pembangunannya yang
tercakup dalam kepemilikan fisik atas real estat. Jadi
real properti adalah semua hak, kepentingan dan keuntungan yang
berhubungan dengan kepemilikan atas real estat. Sedangkan
yang dimaksud dengan Personal
Properti
merupakan
item yang tidak secara permanen melekat pada real estat dan
biasanya dikenali dari kemampuannya untuk dipindahkan.
Penentuan
Tanggal Penilaian adalah
tanggal pada saat nilai, penilaian atau perhitungan manfaat
ekonomi akan dinyatakan.
Tanggal
penilaian ini sangat penting untuk menerangkan kapan dasar
penilaian itu diambil.
Penentuan
Tujuan Penilaian dan Jenis Nilai yang dikehendaki apakah
untuk tujuan jual beli, sewa, asuransi, agunan, pembebasan tanah,
go-public, lelang, untuk penetapan pajak, asuransi, penggabungan
usaha dan sebagainya. Tujuan penilaian ini perlu dinyatakan secara
jelas dan spesifik dalam laporan penilaian.
Sedangkan
Jenis
Nilai yang dikehendaki bergantung
pada tujuan penilaiannya. Misalnya dalam penilaian untuk tujuan
jual beli, produk akhir jenis nilai yang dikehendaki adalah nilai
pasar wajar (fair
market value),
untuk tujuan asuransi, nilai yang dikehendaki adalah nilai
asuransi, untuk lelang (auction),
jenis nilai yang dikehendaki adalah nilai jual paksa (forced
sale value),
dan sebagainya.
Asumsi
dan kondisi pembatas, dibuat
untuk mengetahui batasan dan tanggung jawab seorang penilai.
Syarat pembatas juga dipakai untuk membatasi penggunaan laboran
penilaian oleh pihak lain yang tidak berkepentingan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.3.2.
Tahapan Survei Pendahuluan
2.3.3.
Tahapan Pengumpulan dan Evaluasi Data
|
Merupakan
segenap pekerjaan persiapan yang sebelum melakukan pekerjaan
penilaian meliputi:
Perencanaan
Kerja
Suatu
perencanaan kerja yang matang akan sangat membantu kelancaran dan
efisiensi pelaksanaan penilaian. Perencanaan kerja ini meliputi:
pembagian tugas dan tanggung jawab tiap personel; perencanaan
biaya; sarana pendukung (peralatan, sarana transportasi), jadwal
kegiatan; dan lain-lain.
Data-data
yang diperlukan
Terdapat
dua jenis data yang harus dikumpulkan oleh seorang penilai, yaitu
data umum dan data khusus.
Sumber
Data
sangat variatif dari berbagai sektor. Di Indonesia, secara garis
besar sumber data tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
Personel
dan Waktu Yang Diperlukan
Personel
dan waktu yang diperlukan ditentukan oleh jangka waktu yang
dikehendaki oleh pemberi tugas dan kompleksitas properti yang
dinilai. Jumlah personel dan waktu yang diperlukan ini biasanya
tergantung pada beban kerja penilaian yang akan dilakukan, di mana
beban ini tergantung pada tipe properti yang dinilai, skala
properti, tujuan penilaian, tingkat kesulitan dalam pengukuran di
lapangan serta instrumen yang diperlukan.
Pada
tahap
pengumpulan dan evaluasi data
ini dimulai pekerjaan pengumpulan data yang meliputi data umum dan
data khusus. Pengumpulan data perlu dilakukan dengan teknik yang
benar agar dapat diperoleh hasil analisis nilai yang baik.
Data-data
yang dikumpulkan meliputi data khusus dan data umum yang berlaku
bagi objek pajak PBB yang akan dinilai dan objek pajak PBB
pembanding.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tabel
2.1. Jenis Data Yang Diperlukan Dalam Penilaian Objek Pajak
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.3.4.
Tahapan Analisis Pasar Properti
2.3.5.
Analisis Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (The Highest and Best
Use)
|
Pasar
properti adalah suatu aktivitas komersial yang dirancang untuk
memudahkan pertukaran hak-hak atas tanah dan bangunan, menetapkan
harga untuk pertukaran-pertukaran yang sifatnya saling
menguntungkan bagi kedua belah pihak, mengalokasikan ruang untuk
berbagai alternatif penggunaan, menentukan pola penggunaan tanah
dan ruang, serta menyesuaikan penawaran terhadap
permintaan.Singkatnya,
pasar properti adalah sebuah pasar dimana hak-hak atas properti
yang dianggap bersaing oleh para calon pembeli untuk
dipertukarkan.
Karakteristik
pasar properti antara lain :
Karena
lokasi yang menetap (immobilitas)
serta karakteristiknya yang berbeda, properti merupakan barang
yang unik. Tak ada dua unit ruang yang persis sama dan karenanya
satu sama lain tidaklah setara untuk dipertukarkan. Hak-hak yang
berbeda atas properti serupa yang ditawarkan mungkin saja ada dan
dipertukarkan.
Banyak
informasi yang sukar atau tidak mungkin diperoleh dan kemungkinan
besar hal-hal tersebut diperlakukan secara rahasia (confidential).
Tidak ada data resmi dan pasar resmi, harga-harga penjualan tidak
dipublikasikan dan dilaporkan secara luas seperti halnya
harga-harga saham.
Pembeli
dan penjual, pemilik dan penyewa, peminjam dan yang diberi
pinjaman, semuanya memiliki keyakinan bahwa mereka dapat
mempengaruhi harga atau persyaratan sewa ataupun persyaratan
pinjaman. Karenanya, negoisasi antara pihak-pihak yang
berkepentingan merupakan suatu hal yang penting, sehingga harga
cenderung menjadi tidak pasti. Harga dan syarat-syarat terjadinya
transaksi sangat kuat dipengaruhi oleh persepsi subjektif dan
keinginan-keinginan yang bersifat individual dari masing-masing
peserta. Bahkan sering dijumpai perilaku
yang tidak rasional
yang bereaksi terhadap tekanan-tekanan tertentu yang mendesak.
Investasi
properti memerlukan modal yang besar dan jangka waktu kembalian
yang cukup lama. Terbatasnya modal menyebabkan perlunya kerjasama
dengan lembaga keuangan dalam membiayai suatu proyek properti.
Oleh karena itu kelayakan investasi (feasibility
study)
memegang peran kunci dalam keberhasilan investasi ini.
Investasi
dibisdang properti memiliki daya tarik yang kuat yaitu relatif
aman terhadap inflasi, berwujud nyata, dapat dijadikan agunan,
nilai yang selalu naik dan kebanggaan memiliki sebagai lambang
kemapanan sosial bagi pemiliknya.
Karena
lokasi properti bersifat tetap dan tidak dapat berpindah tempat,
pasar yang dapat dipakai untuk satu properti tertentu atau jenis
properti cenderung dibatasi dalam satu kawasan geografis yang
relatif sempit dan ditentukan oleh karakteristik lokasi.
Penawaran,
tidak secara khusus bersifat responsif terhadap harga. Kuantitas
dari properti serta jasa yang ditawarkan oleh suatu properti
berubah secara perlahan-lahan. Jumlah
tersebut cenderung bersifat sensitif terhadap perubahan dalam
permintaan ataupun harga yang bersifat sementara.
Kegiatan
di bidang properti sangat kuat diatur dan dipengaruhi oleh
pemerintah, seperti dokumentasi untuk keseluruhan hukum yang
disyaratkan untuk setiap transaksi, penggunaan atas tanah,
perpajakan dll.
Pada
dasarnya fungsi-fungsi pasar properti adalah memudahkan
pertukaran, menetapkan harga, mengalokasikan ruang perkotaan untuk
berbagai alternatif penggunaan, menentukan pola penggunaan tanah
dan ruang, menyesuaikan penawaran terhadap permintaan,
a). Populasi
:
b). Pendapatan
(status finansial keluarga)
c).
Biaya pembelian properti
Analisis
pasar properti diperlukan agar penilai mampu meng-interpretasikan
dengan akurat kondisi pada saat tertentu, khususnya yang berkaitan
dengan kecenderungan (trend) pergerakan harga dengan cara memahami
kekuatan-kekuatan eksternal pasar yang mempengaruhi nilai dari
properti tersebut.
Selain
itu, analisis
pasar properti pada prinsipnya untuk menganalisis penawaran
(supply)
terhadap ruang eksisting dan proyeksinya, menganalisis permintaan
(demand)
terhadap ruang eksisting dan proyeksinya. Analisis ini akan
digunakan sebagai pertimbangan dalam analisis proyeksi harga sewa,
service
charge,
tingkat hunian dan harga jualnya.
Analisis
penawaran dan permintaan tersebut dilakukan terhadap :
Tujuannya
adalah untuk mengetahui kecenderungan/tren harga sewa, service
charge,
tingkat hunian riil terhadap data past
performancenya.
Caranya dengan menganalisis perubahan harga sewa, service
charge,
dan tingkat hunian riil dari tahun ke tahun.
Yang
dimaksud dengan properti pesaing adalah properti yang usahanya
mempunyai segmen pasar yang sama. Tujuan analisis penawaan dan
pemintaan terhadap properti pesaing adalah untuk mengetahui
kecenderungan/tren rata-rata harga sewa, service
charge,
dan tingkat hunian riil terhadap data past
performance
properti pesaing. Caranya dengan menganalisis perubahan harga
sewa, service
charge,
dan tingkat hunian riil dari tahun ke tahun masing-masing properti
pesaing yang kemudian dihitung rata-ratanya.
Market
overview
berguna sebagai referensi dan data pendukung untuk menganalisis
dan menentukan perkiraan nilai pasar properti objek di setiap
wilayah. Hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam market
overview
adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi nasional, inflasi daerah,
tingkat suku bunga kredit perbankan, tingkat suku bunga sertifikat
bank indonesia (SBI), nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing,
indeks harga konsumen umum dan sektor properti, produk domestik
bruto nasional dan regional, porsi jumlah kredit perbankan untuk
konstruksi dan real estat, indeks harga saham emiten properti, dan
tingkat pertumbuhan ekonomi,
Market overview diperoleh
dari public domain yang dipercaya, seperti informasi Pusat Studi
Properti Indonesia dan sumber informasi lainnya. Apabila di
wilayah tersebut tidak terdapat market
overview
maka referensi nilai pasar properti mengacu pada analisis sample
data dari data transaksi/penawaran.
Hasil
dari analisis penawaran dan permintaan dari objek yang dinilai dan
objek pesaing yang didukung oleh market
overview
adalah :
Sebelum
mengestimasi nilai suatu properti, kita harus menentukan
keuntungan utama dari suatu properti. Kegunaan tertinggi dan
terbaik (highest
and best use)
dapat didefinisikan sebagai ”The
reasonably probable and legal use of vacant land or an improved
property, which is phisically possible, appropriately supported,
financially feasible, and that results in the highest value”.
Penggunaan yang semaksimal mungkin adalah penggunaan yang akan
memberikan keuntungan yang paling maksimal. Prinsip
HBU ini ditentukan oleh :
Analisis
HBU ini meliputi kajian terhadap kelayakan fisik, kelayakan hukum,
kelayakan keuangan/ pendanaan dan keuntungan maksimal yang dapat
dihasilkan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.3.6.
Tahapan Penerapan Pendekatan Penilaian
|
Secara
garis besar, pendekatan penilaian yang lazim digunakan adalah
pendekatan perbandingan penjualan, pendekatan biaya dan pendekatan
pendapatan.
Sebagaimana
dimaksudkan dalam pasal 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994,
maka dalam penentuan NJOP dikenal tiga pendekatan/metode
penilaian, yaitu:
a.
Pendekatan Perbandingan Data Pasar (Metode Perbandingan Harga
Dengan Objek Lain Yang Sejenis)
b.
Pendekatan Biaya (Metode Nilai Perolehan Baru)
c.
Pendekatan Pendapatan (Metode Nilai Jual Pengganti)
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.3.6.1.
Pendekatan Perbandingan Harga Dengan Objek Lain Yang Sejenis
|
Pendekatan
perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis adalah suatu
pendekatan atau metode penentuan Nilai Jual suatu Objek Pajak
dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis
yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui
harga jualnya (atau dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-533/PJ/2000 dikenal dengan Pendekatan Data Pasar).
Konsep
dasar Penilaian
Objek Pajak Individual dengan pendekatan Perbandingan Data Pasar
adalah membandingkan secara langsung data pembanding dengan objek
pajak yang dinilai dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian.
Adapun beberapa elemen perbandingan yang sering dipertimbangkan
adalah :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tabel
2.2. Jenis Data Yang Diperlukan Dalam Pendekatan
Perbandingan Data Pasar (Pendekatan atau
Metode Perbandingan
Harga Dengan Objek Lain Yang Sejenis
Adapun
tahapan dalam penilaian individual objek pajak dengan
mempergunakan pendekatan perbandingan harga dengan objek lain yang
sejenis dapat dilihat pada gambar 2.3 dibawah ini.
Gambar
2.3 Langkah-Langkah Penilaian Dengan Pendekatan
Perbandingan
Harga Dengan Objek Lain Yang Sejenis
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penjelasan
:
Proses
penilaian dimulai dengan mengumpulkan data pembanding. Secara
garis besar data yang diperlukan meliputi data fisik, data harga
penawaran/jualbeli/sewa, aspek legal, aspek lokasi dan zonning.
Data tersebut dikumpulkan dari berbagai sumber. Referensi yang
dapat dipakai adalah media cetak, seperti majalah properti, koran,
brosur. Media elektronik seperti web di internet, public
release
atas survey pasar properti. Sumber lain yang dapat dimanfaatkan
adalah developer, estate agen, broker, kantor pemasaran properti,
instansi pemerintah, organisasi profesi yang berkaitan dengan
properti dan sebagainya. Pengumpulan data pembanding akan sangat
mudah dengan bantuan bank data nilai pasar properti.
Sebelum
melakukan pemilihan data pembanding, terlebih dulu dilakukan
verifikasi informasi mengenai keakuratan data, kesesuaian data
dengan kenyataan dan memastikan apakah data transaksi yang
diperoleh mencerminkan pasar wajar. Kemudian dilakukan pemilihan
data dengan kriteria-kriteria antara lain : kemiripan fisik objek
dengan data pembanding, jarak objek dengan data pembanding,
selisih waktu antara tanggal transaksi dengan tanggal penilaian..
Dari
data pembanding yang sudah terpilih, selanjutnya dilakukan
penyesuaian terhadap faktor-faktor yang meliputi :
Tanah
meliputi elevasi, lebar depan, bentuk
tanah
Bangunan
meliputi kondisi terlihat, umur bangunan, renovasi, fasilitas dan
material
Besarnya
penyesuaian yang akan diberi sesuai dengan pengetahuan dan
pengalaman penilai dengan menyebutkan dasar-dasar pertimbangannya.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.3.6.2.
Pendekatan Biaya (Metode Penentuan Nilai Perolehan Baru)
|
Pendekatan
Nilai
Perolehan Baru, adalah suatu pendekatan atau metode penentuan
Nilai Jual suatu Objek Pajak dengan cara menghitung seluruh biaya
yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat
penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan
kondisi fisik objek tersebut (Pendekatan Biaya dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000).
Pendekatan
biaya digunakan dengan cara menambahkan nilai bangunan dengan
nilai tanah.
i)
Pengumpulan Data
Tanah
Pada
dasarnya pengumpulan data tanah dilakukan dengan cara mengisi
SPOP. Di samping itu penilai juga diminta untuk mengumpulkan data
tanah sebagai berikut :
1)
luas
2) lebar
depan
3) aksesibilitas
4) kegunaan
5) elevasi
6) kontur
tanah
7) lokasi
tanah
8) lingkungan
sekitar
9) data
transaksi di lokasi sekitar
ii) Pengumpulan
Data Bangunan
Pengumpulan
data bangunan dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu :
1) Mengumpulkan
data objek pajak dengan mempergunakan SPOP, LSPOP dan LKOK. Contoh
LKOK
2) Data
lain yang belum tertampung dicatat dalam catatan tersendiri.
Proses
penilaian dengan pendekatan
biaya,
dapat dilihat pada bagan berikut :
Gambar
2.2. Langkah-langkah Penilaian Dengan Pendekatan Biaya
(i) Penilaian
Tanah
Penilaian
tanah adalah menghitung seberapa besar biaya untuk memperoleh
tanah dengan asumsi tanah dalam kondisi kosong.
(ii)
Penilaian Bangunan
Penilaian
bangunan dilakukan dengan cara menghitung Nilai Perolehan Baru
Bangunan kemudian dikurangi dengan penyusutan bangunan. Nilai
Perolehan Baru Bangunan adalah seluruh biaya yang dikeluarkan
untuk memperoleh/ membangun bangunan baru. Penghitungan Nilai
Perolehan Baru Bangunan ini meliputi biaya komponen utama,
komponen material dan fasilitas bangunan. Beberapa istilah penting
berkaitan dengan penyusutan/depresiasi adalah sebagai berikut :
Penyusutan
dibedakan atas penyusutan fisik, penyusutan fungsi dan penyusutan
ekonomi.
Rusak,
lapuk, retak, mengeras atau kerusakan pada struktur yang
pertimbangan-pertimbangannya disesuaikan dengan umur dan kondisi
fisik yang ada. Penyusutan fisik ditentukan dengan memperhatikan
penurunan kualitas. Besarnya penyusutan ditentukan dengan besarnya
biaya untuk merenovasi.
Yaitu
suatu penyusutan yang diakibatkan oleh faktor internal seperti
perencanaan yang kurang baik yang dapat meliputi bentuk,
model/disain, ketidakseimbangan yang bertalian dengan ukuran,
kekuatan struktur, fasilitas, serta kemajuan teknologi dan
lain-lain.
Penyusutan
ekonomi adalah berkurangnya nilai sebagai akibat dari
perubahan-perubahan ekonomi. Faktor-faktor luar yang mengakibatkan
penurunan nilai seperti kondisi lingkungan, peraturan-peraturan
pemerintah seperti perubahan zoning, dan peraturan-peraturan lain
yang membatasi penggunaan suatu aset.
DBKB
dapat digunakan sebagai alat bantu dalam penilaian, akan tetapi
apabila karakteristik-karakteristik dari objek pajak baik untuk
komponen utama, komponen material dan komponen fasilitas bangunan
belum tertampung dalam DBKB, perhitungan dapat dilakukan sendiri
dengan pendekatan survai kuantitas.
Analisis Nilai Bangunan dapat dilakukan dengan menggunakan 3
alternatif :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.3.6.3.
Pendekatan Pendapatan Untuk Penentuan Nilai Jual Pengganti
|
Pendekatan
Nilai Jual Pengganti, adalah suatu pendekatan atau metode
penentuan Nilai Jual suatu Objek Pajak yang berdasarkan pada hasil
produksi objek pajak tersebut (Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan
dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000)
Pendekatan
ini pada umumnya diterapkan untuk objek-objek komersial, yang
dibangun untuk usaha/menghasilkan pendapatan, seperti hotel,
apartemen, gedung perkantoran yang disewakan, pelabuhan udara,
pelabuhan laut, tempat rekreasi dan lain-lain. Dalam penentuan
NJOP, penilaian dengan pendekatan kapitalisasi pendapatan dipakai
juga sebagai alat penguji terhadap nilai yang dihasilkan dengan
pendekatan lainnya.
Konsep
dasar yang perlu dipahami dalam penggunaan pendekatan pendapatan
antara lain adalah
:
Karena
pendapatan dari properti tidak dapat dianggap tetap maka Penilaian
dapat menggunakan Metode Arus Kas yang Didiskontokan atau lebih
dikenal dengan istilah pendekatan DCF (Discounted
Cash Flow).
Dengan pendekatan ini nilai dari suatu properti adalah sejumlah
nilai kini dari Net
Operasional Income yang
akan diperoleh dari hasil operasional properti tersebut termasuk
di dalamnya Terminal
Value jika
pada akhir tahun proyeksi diasumsikan masih terdapat sejumlah
pendapatan yang berlangsung secara terus menerus dan stabil.
Data-data
yang harus dikumpulkan dilapangan adalah :
(i)
Seluruh pendapatan dalam satu tahun (diupayakan data pendapatan
3 tahun terakhir) dari hasil operasi objek pajak. Pendapatan dapat
dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
1) Pendapatan
dari sewa, seperti objek pajak perkantoran, pusat perbelanjaan.
2) Pendapatan
dari penjualan, seperti objek pajak pompa bensin, hotel, bandar
udara, gedung bioskop, tempat rekreasi.
(ii) Tingkat
kekosongan, yaitu besarnya tingkat persentase, akibat dari
terdapatnya: luas lantai yang tidak tersewa, jumlah kamar hotel
yang tidak terisi, jumlah kursi yang tidak terjual untuk gedung
bioskop, dalam masa satu tahun.
(iii) Biaya
operasi dalam satu tahun yang dikeluarkan, seperti gaji karyawan,
iklan/pemasaran, pajak, asuransi. Untuk objek pajak jenis
perhotelan, perlu diperoleh data biaya-biaya lain, misalnya :
pemberian diskon atau komisi yang diberikan kepada biro
perjalanan.
(iv) Bagian
pengusaha (operator's share), biasanya sebesar 25% s/d 40% dari
keuntungan bersih. Data ini hanya untuk objek pajak dengan
perolehan pendapatan dari hasil penjualan.
(v) Tingkat
kapitalisasi, besarnya tergantung dari jenis penggunaan objek
pajak.
Gambar
2.4 Langkah-Langkah Penilaian Dengan Pendekatan Pendapatan
Tahap
ini adalah tahap penentuan pendapatan yang dapat diterima oleh
properti yang menghasilkan yang terdiri dari pendapatan sewa dan
service
charge.
Tahap ini dilakukan dengan :
Pendapatan
kotor potensial adalah pendapatan kotor yang diharapkan diterima
dari suatu properti pertahunnya dengan mengasumsikan tidak
terdapat tingkat kekosongan. Pendapatan yang diterima dari suatu
properti ini biasanya berbentuk sewa yang diterima dalam jangka
waktu tertentu, seperti bulanan, tahunan, dan sebagainya
tergantung dari perjanjian sewa menyewanya. Perhitungan pendapatan
kotor potensial ini dilakukan dengan cara mengalikan luas lantai
bersih bangunan (net rentable area) dengan nilai sewa per meter
perseginya.
Pendapatan
kotor potensial/thn = Luas lantai bersih x Nilai sewa/m2/thn.
Adalah
total area yang sudah terbangun, lebih dari sekedar ruang hunian.
GLvA diukur dari garis keliling struktur bangunan dan hanya
meliputi bangunan dan dapat ditempati sebagai area hunian
(basement dan loteng tidak termasuk dalam total GLvA).
Adalah
luas lantai total yang didesain untuk hunian dan kegunaan
eksklusif lain dari penyewa, termasuk basement dan mezzanines. GLA
diukur dari tengah dinding partisi hingga permukaan luar bangunan.
Adalah
area total yang tersedia untuk penyewa atau keseluruhan ruangan
yang dapat disewakan kepada pihak yang membutuhkan ruang pusat
perbelanjaan. Dalam pengertian luas lantai bersih ini tidak
ternasuk bagian-bagian bangunan yang digunakan sebagai utilitas
seperti ruang untuk WC/toilet, ruang lift, tangga, koridor, ruang
genset, ruang perlengkapan dan gudang. Jadi
yang dimaksud luas lantai bersih di sini adalah luas lantai
bangunan yang benar-benar disewakan.
Full
Rental Value adalah maksimum nilai sewa yang dapat diterima atas
properti dalam kondisi pasar terbuka.
Adalah
biaya yang harus dibayarkan oleh penyewa kepada pemilik gedung,
sebagai fee atas pemakaian ruang dengan perjanjian dan periodisasi
tertentu. Sumber-sumber untuk menentukan harga sewa dapat
diperoleh melalui daftar sewa dari bangunan bersangkutan pada saat
dilakukan penilaian ataupun melalui survei sewa menyewa pada
bangunan yang sejenis di lokasi berdekatan.
Walaupun
daftar sewa adalah sumber yang penting dalam pengumpulan data,
tetapi data tersebut tidak boleh langsung digunakan sebagai
perkiraan pendapatan kotor potensial sebelum dilakukan analisis
perbandingan dengan penyewa-penyewa bangunan yang sejenis di
lokasi yang berdekatan terlebih dahulu. Survei tersebut dilakukan
terhadap bangunan-bangunan yang mempunyai kesamaan dari segi
konstruksi, lokasi, komponen bangunan, maupun fasilitas yang
disediakannya.
Untuk
bangunan bertingkat tinggi (high rise building) biasanya harga
sewanya bervariasi untuk tiap lantainya. Hal tersebut harus
diperhatikan oleh penilai dalam pengumpulan data harga sewa ini.
Adalah penting juga untuk membuat pertimbangan-pertimbangan guna
mendapatkan perkiraan harga sewa yang sesuai berdasarkan
perbandingan dengan bangunan-bangunan lain yang sejenis tadi.
Service
charge
adalah sejumlah uang yang dibayar oleh penyewa sebagai iuran
tertentu untuk biaya perawatan dan pengelolaan area bersama
(common area) seperti : Electricity, Central Air Condition, Water,
Keamanan, Escalator, Lift, toilet, Building Maintenance and
Clearing of the common areas, Building Serviice during normal
office hours.
Yaitu
prosentase jumlah ruang yang tersedia yang tidak digunakan.
Kekosongan ini dapat diakibatkan antara lain:
Collection
Loss atau pendapatan tak tertagih adalah pendapatan yang hilang
karena sesuatu sebab seperti penyewa lari, penyewa tidak mampu
bayar dan berbagai sebab lain. Jadi dalam penghitungan pendapatan
tak tertagih di sini agak sedikit berbeda dengan tingkat
kekosongan karena pendapatan tak tertagih bukan menunjukkan bahwa
ruang tidak terkonsumsi, namun ruang yang terkonsumsi tetapi tidak
terbayar.
Pendapatan
kotor efektif yang sudah diperoleh pada tahap income analysis,
selanjutnya dikurangi dengan biaya-biaya, yaitu :
Adalah
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mengoperasikan gedung tersebut
sehingga dapat menghasilkan pendapatan sewa. Contohnya biaya untuk
perbaikan/perawatan bangunan, biaya adminstrasi (biaya gaji,
telepon, listrik, air, promosi dan pemasaran). Jumlah biaya yang
dikeluarkan mungkin mengalami naik turun dari waktu ke waktu, oleh
karena itu penilai harus selalu berorientasi pada jumlah yang
wajar yang dikeluarkan setiap tahunnya. Seperti halnya penentuan
tingkat kekosongan, penentuan biaya tahunan ini juga harus
mempertimbangkan semua faktor sebagaimana yang dipertimbangkan
dalam penentuan pendapatan kotor potensial.
Perbedaan
beban biaya untuk kepentingan akuntansi dan beban biaya untuk
kepentingan appraisal adalah biaya operasional untuk keperluan
appraisal tidak termasuk pengeluaran yang diluar opersi langsung
dari harta tetap/properti yang dapat menghasilkan. Ada empat jenis
pengeluaran yang tidak termasuk biaya untuk keperluan penilaian
yaitu :
Harta
tetap yang dinilai tidak mempertimbangkan asal-usul modal untuk
membiayai proyek
Pajak
Pendapatan berpengaruh pada investor, berbubungan langsung dengan
pemilik tetapi tidak berhubungan dengan harta tetap / properti.
Penyusutan
tahunan yang dibebankan dalam biaya sistem akuntansi, untuk
menutupi modal investasi pada periode yang ditentukan. Pada
perhitungan kapitalisasi / Capitalization rate secara otomatis
penutupan kembali modal telah diperhitungkan.
Walaupun
pembayaran dilakukan untuk perlengkapan, misalnya alat pendingin
ruang yang baru, pengeluaran ini tidak termasuk biaya operasional
dalam penilaian tetapi sudah dicadangkan dalam beban cadangan
untuk penggantian.
Adalah
biaya yang dikeluarkan rutin setiap tahunnya, tidak terkait
langsung dengan operasional gedung. Biaya tahunan berbeda
kedudukannya dengan biaya operasional. Pada prinsipnya biaya
tahunan adalah biaya yang melekat pada kebutuhan properti, bukan
biaya operasional perusahaan.
Untuk
mempertahankan dan bahkan meningkatkan nilai properti, maka secara
fisik harus dilakukan perawatan fisik properti. Bentuknya dapat
berupa perawatan rutin hingga perbaikan berkala maupun insidentil.
Dengan mengacu pada konsep LCC (Life
Cycle Costing)
maka biaya ini dapat diprediksi, baik untuk biaya yang bersifat
terencana maupun tidak.
Terdapat
berbagai jenis asuransi atas properti sebagai perlindungan
terhadap berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan, sebagai
akibat kerusuhan massa, kebakaran, ledakan, bencana alam, dan
sebagainya.
Pendapatan
kotor yang telah dikurangi dengan biaya-biaya operasional akan
menghasilkan pendapatan bersih yang selanjutnya dikapitalisasi
dengan tingkat kapitalisasi tertentu untuk menghasilkan nilai .
Tingkat
kapitalisasi adalah rasio yang digunakan untuk mengestimasikan
nilai dari properti yang menghasilkan.
Tingkat
kapitalisasi pasar ditentukan dengan mengevaluasi data-data
keuangan dari properti yang baru saja terjual di pasar. Tingkat
kapitalisasi akan berbeda pada tiap-tiap area tergantung pada
(misalnya) lokasi, tingkat kriminalitas dan kondisi umum
lingkungan. Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kapitalisasi
pasar di antaranya adalah sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.3.7.
Tahapan Rekonsiliasi Nilai
|
Rekonsiliasi
indikasi nilai adalah suatu analisis terhadap berbagai kesimpulan
nilai untuk mendapatkan suatu estimasi nilai akhir. Penerapan
satu atau lebih metode penilaian biasanya menghasilkan kesimpulan
nilai yang berbeda. Jika penilai menerapkan tiga metode penilaian,
maka mungkin akan diperoleh tiga kesimpulan nilai yang berbeda.
Tahapan
kerja dalam rekonsiliasi nilai dalam hal ini terdiri dari dua
tahap yaitu pertama me-“review” atau mengkaji ulang data dan
teknik penilaian dan yang kedua mengkaji perbedaan-perbedaan
indikasi nilai dari setiap pendekatan penilaian dan dikaitkan
dengan tujuan/kegunaan penilaian. Pada tahap rekonsiliasi nilai
ini penilai mempertimbangkan semua faktor, kemudian membuat
keputusan (judgement) kesimpulan nilai yang paling sesuai.
Terdapat
5 kreteria penting dalam melakukan rekonsiliasi indikasi nilai,
yaitu :
Ada
3 metode yang dapat digunakan untuk melaksanakan rekonsiliasi
nilai untuk mendapatkan Nilai Pasar (Market
Value) Properti,
yaitu :
dilakukan
dengan memberikan persentase dari masing-masing hasil pendekatan
penilaian berdasarkan asumsi dan keadaan pasar properti serta
faktor lain yang terjadi pada tanggal penilaian, untuk selanjutnya
menjumlahkan nilai hasil persentase tersebut menjadi nilai pasar.
nilai
pasar diperoleh dari cara merata-rata hasil penilaian dengan
menggunakan tiga pendekatan menjadi satu nilai, yaitu nilai pasar.
nilai
dari ketiga pendekatan dipilih salah satu nilai saja yang dianggap
paling mencerminkan sebagai konklusi nilai pasar properti.
Selanjutnya, Nilai Pasar ini akan diolah lebih lanjut, untuk
akhirnya mendapatkan Nilai Jual Objek Pajak properti bersangkutan.
Penilai
dapat menentukan besaran nilai rekonsiliasi dengan memilih salah
satu cara di atas, berdasarkan pertimbangan ketersediaan data,
jenis propertinya dan keyakinan penilai. (
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Nilai
Pasar
Konsep
nilai pasar mencerminkan persepsi dan tindakan kolektif pasar dan
merupakan dasar dalam penilaian sebagian besar sumber daya dalam
ekonomi pada umumnya yang berdasarkan pasar. Meskipun definisi
yang tepat mungkin bervariasi, konsep ini umumnya telah dimengerti
dan diterapkan.
Definisi
nilai pasar adalah :
Perkiraan
jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari
transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu properti, antara
pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual,
dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan
secara layak, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui dan
bertindak hati-hati tanpa paksaan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tahap
kedua : Penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB
Setelah
diperoleh nilai pasar properti, tahapan selanjutnya yang akan
dilakukan adalah penentuan NJOP dengan mekanisme sebagai berikut :
Pada
Bab II Pasal 2 UU No.12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 menyebutkan
bahwa yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan.
Namun demikian yang perlu diperhatikan adalah Nilai Pasar Properti
disini terdiri dari nilai Real Properti (tanah dan bangunan) yang
dapat menjadi objek PBB dan nilai personal properti yang tidak
dapat menjadi objek PBB.
Personal
property
mencakup aset berwujud (tangible
assets)
seperti mesin
dan peralatan (contoh mesin produksi dan mesin pendukung), Fixture
& Furniture (contoh : Meja, kursi, lemari dan aset sejenis
lainnya), Aset Kendaraan (Mobil, truk, alat berat, kapal,
pesawat), Peralatan operasional (Komputer, faximile, printer dan
aset sejenisnya),
Intangible Assets, Surat-surat
berharga (Saham, investasi, Deposito, Saham Langsung), Goodwill,
hak paten, franchise, merek dagang, hak cipta.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bagian
properti yang tidak dapat menjadi objek PBB adalah personal
properti
yang terdiri dari tangible
asset dan intangible asset.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sesuai
dengan Undang-undang No.12 Tahun 1985 yang sebagaimana diubah
dengan Undang-undang No.12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan pasal 2 ayat 1, bahwa objek pajak yang dikenakan Pajak
Bumi dan Bangunan adalah bumi dan/atau bangunan. Untuk
tujuan tersebut, maka perlu dilakukan konversi Nilai Properti yang
dikenakan PBB menjadi dua komponen, yaitu : Nilai Bumi dan Nilai
Bangunan.
Cara
yang lazim dilakukan untuk mengalokasikan nilai pasar properti
menjadi nilai pasar bumi dan bangunan adalah mempergunakan
proporsi besarnya nilai bumi atau nilai bangunan dibandingkan
dengan nilai properti yang dihasilkan dari pendekatan biaya
(pendekatan/metode nilai perolehan baru). Proporsi
inilah yang selanjutnya dipakai dalam mem-breakdown Nilai Properti
yang dikenakan PBB menjadi nilai pasar bumi dan nilai pasar
bangunan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Caranya
membagi Nilai pasar bumi dengan luas tanahnya dan nilai pasar
bangunan dengan luas nilai bangunan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Setelah
diketahui nilai bumi dan bangunan per meter persegi (m2) maka
selanjutnya nilai tersebut diklasifikasikan berdasarkan Kep. Men
No. 523/ KMK/ 04/ 1998 tanggal 18 Desember 1988 tentang Penentuan
Klasifikasi dan Besarnya NJOP sebagai dasar Pengenaan PBB.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dengan
cara menjumlahkan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan menjadi NJOP.
|